Dumai-LENSARIAUNEWS COM ./Bergeningnya pemberitaan dugaan agen gas elpiji bersubsidi 3 kilogram PT.Zulkarnaen Yatni Abadi, Jln.Bangun Sari, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan yang menggunakan legalitas fiktif sampai saat sekarang belum juga terungkap kebenarannya.(Selasa 23 April 2024)

Pasalnya, beberapa kepala dinas terkait yang sebelumnya telah dikonfirmasi belum ada satupun yang dapat menunjukkan bukti hasil kroscek dan memberikan salinan hasil evaluasi data perusahaan PT. Zulkarnaen Yatni Abadi sebagai berikut :
1. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL).
2. IMB / Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Dengan Mencantumkan Peruntukan Tempat Usaha / Gudang LPG / Gudang = Tanda Daftar Gudang (TDG).
3. Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Perbuatan dari badan instansi pemerintah daerah kota dumai tersebut mencerminkan buruknya pelayanan publik terhadap masyarakat dikota dumai, bukan tidak beralasan sebelumnya awak media telah melakukan koordinasi dan konfirmasi terkait dugaan pemalsuan dan pelanggaran hukum yang disinyalir sengaja dilakukan oleh oknum PT.Zulkarnaen Yatni Abadi yang semangkin merajalela dengan bebasnya beroperasi hingga beberapa pangkalan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram diduga atas nama sanak saudaranya.

Konyolnya selevel kepala OPD tidak konsisten saat memberikan jawaban konfirmasi kepada awak media, Sampai sekarang masih menjadi pertanyaan besar kenapa pejabat eselon dua dikota dumai”Membingungkan”, Penyelenggaraan acara MTQ 2024 dan proyek-proyek penunjukan langsung dan tender semestinya bukanlah menjadi penghalang yang serius apabila betul-betul ingin menjalankan tugasnya atas nama rakyat.

Sementara menyikapi permasalahan tersebut, Satgas Lembaga Pemantau Penyelengga Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia”LP3 NKRI”, Angkat bicara, Permintaan salinan data hasil evaluasi untuk Keterbukaan Informasi Publik itu masih prihal yang wajar dan itu memang sudah menjadi bagian tanggung jawab dari sosial control, Seharusnya OPD-OPD yang dimaksud sangat berterimakasih karena dengan adanya sosial control-lah bisa sebagai perpanjangan tangan untuk menyampaikan informasi dengan baik dan pada tempatnya”Ujarnya.

Ya kalau dinas terkait serius menyikapinya mereka cukup membuatkan SK dan surat tugas kepada jajarannya, nanti hasil evaluasi data perusahaan dilapangan, salinannya kan dapat diberikan kepada sosial control, Tapi kalau gak ada salinan hasil evaluasi yang malah menjadi pertanyaan besar, ada apa kok untuk menjalankan tugas sesuai kehendak rakyat malah terkesan buang alibi terus”Sambungnya.

Terlepas hasilnya nanti seperti apa, ya tinggal melakukan koordinasi aja kepada pihak-pihak tertentu, Kalau ada temuan perbuatan melawan hukum atau pemalsuan dokumen tinggal koordinasi dan serahkan kepada pihak yang berwenang melalui Kepolisian atau Kejaksaan”Tutupnya.(Adl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *