IMG-20241121-WA0073

LENSARIAUNEWS.COM/Simalungun, Sumatera Utara – Polres Simalungun melalui Tim INAFIS Sat Reskrim menunjukkan kesigapan dalam menangani kasus penemuan mayat seorang laki-laki di sebuah rumah di Jalan Basir Saragih, Huta VIII Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Mayat tersebut ditemukan pada Rabu (20/11/2024) sekitar pukul 15.30 WIB setelah adanya laporan dari masyarakat.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengungkapkan bahwa korban yang bernama Erwin Harefa (32), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya dalam posisi duduk di kursi ruang tamu. Penemuan ini bermula dari laporan seorang saksi, Saka Manurung (40), yang merupakan tukang ojek langganan korban. Saka melaporkan bahwa korban tidak menjawab panggilan telepon maupun suara dari luar rumah.

“Setelah dilakukan pengecekan, pintu rumah korban terkunci dari dalam, dan saksi melihat korban dalam keadaan tidak bergerak melalui jendela depan rumah. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke perangkat desa dan keluarga korban,” ujar AKP Verry.

Korban, Erwin Harefa, telah lama menderita komplikasi penyakit dan rutin menjalani cuci darah selama lima tahun terakhir. Penemuan mayat ini juga melibatkan saksi lainnya, yaitu Josef Harefa (56), yang merupakan keluarga korban. Tim INAFIS Polres Simalungun bersama Polsek Bangun langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi.

Sekitar pukul 14.15 WIB, saksi Saka Manurung berusaha menghubungi korban tetapi tidak mendapatkan respons. Karena khawatir, ia mendatangi rumah korban dan menemukan pintu rumah terkunci dari dalam. Dibantu oleh tetangga sekitar, Saka mengintip melalui jendela dan melihat korban duduk di kursi ruang tamu namun tidak memberikan respons.

Dengan disaksikan keluarga korban dan kepala desa setempat, pintu rumah korban dibuka secara paksa. Korban ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam rumah. Petugas Polres Simalungun kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Umum Djasamen Saragih, Pematangsiantar, untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan medis, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Josef Harefa, yang mewakili keluarga korban, menyatakan kepada pihak kepolisian bahwa keluarga tidak menginginkan dilakukan autopsi. Hal ini karena korban telah lama menderita sakit komplikasi, yang diduga menjadi penyebab utama kematiannya. Permintaan ini diterima oleh kepolisian setelah dilakukan koordinasi dengan pihak keluarga.

Polres Simalungun, melalui Kanit Reskrim Polsek Bangun, IPDA Gagas Dewanta Aji, bersama tim INAFIS, telah melakukan serangkaian langkah cepat dan profesional untuk menangani kejadian ini.

Tim yang bertugas terdiri dari personel Polsek Bangun, yakni IPDA Gagas Dewanta Aji, Aiptu Agusanta Ginting, Aipda R. Simanungkalit, dan Bripka Hanafi, serta personel INAFIS Polres Simalungun, AIPDA Owen Saragih dan AIPDA Sujid Saputra.

Kesigapan Polri dalam menangani kejadian ini mencerminkan komitmen mereka untuk merespons cepat setiap laporan dari masyarakat. Meskipun kasus ini dikategorikan sebagai non-pidana, profesionalisme petugas dalam menangani situasi sangat penting untuk memberikan kejelasan kepada keluarga korban dan menjaga ketertiban masyarakat.

Kegiatan profesional yang dilakukan oleh Tim INAFIS Sat Reskrim Polres Simalungun menjadi contoh nyata dedikasi Polri dalam melayani masyarakat. Dengan respons yang cepat dan prosedur yang transparan, pihak keluarga korban mendapatkan kepastian mengenai penyebab kematian tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat. Polres Simalungun terus mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kejadian serupa guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

R. Dmk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *