IMG-20241122-WA0003

LENSARIAUNEWS.COM/BATUBARA–Unit Reskrim Polsek Indrapura melaksanakan kegiatan yang di pimpin oleh unit Kanit Reskrim Polsek Indrapura yang di pimpin oleh IPDA Manahan Siregar yang di duga pelaku pencurian dengan pemberatan sebagai di maksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 4,5 dari dari KUHPidana pada tanggal 20 November 2024 sekira pukul 16.00.wib..

Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb SH, SIK Melalui Kasi Humas Polres batu bara AKP AH Sagala mengatakan, Dalam rangka kasus penangkapan tersebut di atas berdasarkan Nomor: LP/B/127/XL/2024/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 20.november 2024 dan Nomor sp,kap/135/X/Res,I,8/2024/Reskrim tanggal 20 November 2024 an, Afrizal Chaniago als,icak.

Selanjutnya hasil dari kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 13.30.wib.dan kemudian TKP bangunan nada resto yang terletak di yang terletak di jalinsum dusun teratai desa Sipare pare kecamatan air putih kabupaten batubara.dan pelapor Imam Hasturi Lubis ,lk,48 THN , Islam, Wiraswasta alamat jln Cokroaminoto lingkungan lll kelurahan mekar baru kecamatan kota kisaran barat kabupaten Asahan.kemudian , tersangka Afrizal Chaniago als icak,lk,41 THN , Islam wiraswasta, alamat dusun l desa Simpang gambus kecamatan lima puluh kabupaten batubara.

Masih Menurut kasi Humas polres batu bara AKP AH Sagala mengatakan, terkait dugaan kasus tindak pidana Pencurian, penangkapan dan atas laporan tersebut selanjutnya unit Reskrim Polsek Indrapura yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Manahan Siregar melakukan penyelidikan dan penyidikan lalu mendapat informasi dugaan pelaku yang melakukan pencurian di gedung nada resto tersebut yang selanjutnya langsung mencari keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di lingkungan ll Indrapura kecamatan air putih kabupaten batubara dan kemudian mengamankan pelaku mengaku bernama Afrizal Chaniago als icak dan dari rumah kontrakan pelaku ditemukan barang bukti berupa 4 empat set cctv kabel cctv merk hivew/ Dahwa oleh pelaku mengakui perbuatannya dan seterusnya Pelaku beserta barang bukti kekantor Polsek Indrapura, katanya,

R. Dmk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *