Batubara.- LENSARIAUNEWS COM./Personil Polsek labuhan ruku berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku tindak pidana sp motor sebagai mana yang di maksud dalam pasal 363 ayat 1 dari KUHPidana sebagai dasar 1 nomor=LP/B/Vlll/2024/SPKT/Polsek labuhan ruku/Polres batu bara/Polda Sumatera Utara,kamis tanggal 21 Juli 2024 an pelapor Ahmad Ruslan.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb SH, SIK Melalui Kasi Humas Polres batu bara AKP AH Sagala mengatakan,pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 15.00 wib di jalan rakyat link kelurahan Tanjung tiram kecamatan Tanjung tiram kabupaten batubara,
Selanjutnya, korban dalam kasus pencurian Ahmad Ruslan lk,37 tahun, Islam, Melayu, alamat dsn lll cemotung desa sentang kecamatan Nibung Hangus kabupaten batubara dan kemudian tersangka Abdul Salim ,lk,32 THN, Islam, Melayu, alamat dusun lV desa Bagan dalam kecamatan tanjung tiram, kabupaten batubara.
Masih Menurut Keterangan kasi Humas polres batu bara AKP AH Sagala mengatakan, atas dasar penangkapan, adanya laporan korban di lakukan cek dan olah TKP , Unit Reskrim Polsek labuhan ruku melakukan penyelidikan, dan penyidikan tentang peristiwa Pencurian Sp Motor yang di alami oleh korban kemudian Unit Reskrim Polsek labuhan ruku di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda H Pardede melaksanakan pencarian terhadap pelaku dan sekira pukul 22.00 wib di dapati informasi bahwa pelaku ada di salah satu rumah di tanjung tiram,
Kemudian,tanpa membuang waktu Kanit Reskrim dan anggota opsnal langsung menuju Pelaku dan langsung melakukan interogasi ianya dan mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek labuhan ruku untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut, tutupnya,
R. Dmk