IMG-20241015-WA0490

 

Batubara.- LENSARIAUNEWS COM./Kanit Reskrim Polsek Indrapura Indrapura berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku Pengancaman satu orang laki-laki sebagai mana di maksud dalam pasal 335 ayat 1 satu dari KUHP pidana sebagai dasar hukum nomor: LP/B/104/lX/2024/SPKT/ Polsek Indrapura/polres batu bara/Polda Sumut tanggal 03 September 2024 dan nomor : sp.kap /130/X/res.1.8 /2024/Reskrim, tanggal 14 Oktober 2024 .

Adapun waktu kejadian pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB dan tempat kejadian dusun V desa air putih kecamatan air putih kabupaten batubara dan korban Muhammad ridho sufa lk,33 tahun, Islam,guru honorer, alamat jln Pancasila desa tanah tinggi kecamatan air putih kabupaten batubara.

Selanjutnya tersangka kasus Pengancaman Hendra lk,39 tahun, Islam, wiraswasta, alamat dusun V desa tanah rendah kecamatan air putih kabupaten batubara.

Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb SH SIK Melalui Kasi Humas Polres batu bara AKP AH Sagala mengatakan,pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 wib ,pada saat pelapor, korban Muhammad ridho sufa dan saksi Erwin Simanjuntak datang ke dsn V desa tanah rendah kecamatan air putih kabupaten batubara untuk memanggil seorang anak Bern Adit di mana saat tersebut Adit berada di halaman rumah tersangka dengan maksud untuk dibawa melakukan klarifikasi tentang adanya tuduhan terhadap korban telah menkonsumsi narkoba namun kemudian tersangka yang merupakan paman Adit langsung emosi dan mendatangi korban lalu berkata ” ngapain kalian bawa bawa keponakan ku , ku tebas kalian nanti,guru kau kalau Makai narkoba kutebas kau, sambil kedua tangannya tersangka mengambil benda tajam berupa arit dari punggung nya yang disimpan di balik baju dan menariknya sebagian sehingga korban mundur dan merasa ketakutan selanjutnya saksi Erwin Simanjuntak mencoba menenangkan tersangka dan menjelaskan maksud dan tujuan memanggil dan hendak membawa Adit yang merupakan keponakan tersangka,

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke jadian tersebut ke pihak kepolisian Polsek Indrapura guna dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia “”pungkasnya “”

R. Dmk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *