IMG-20241002-WA0444(1)

 

Batubara.-LENSARIAUNWS COM.Kanit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penangkapan pelaku terhadap satu orang pelaku Pencurian terhadap satu orang laki-laki yang di duga pelaku pencurian sebagai mana di maksud dalam pasal 362 ayat dari KUHP pidana yang di pimpin oleh Kanit Polsek Indrapura IPDA Manahan Siregar pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 wib .

Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb SH SIK Melalui Kasi Humas Polres batu bara AKP AH Sagala menjelaskan, Dalam Rangka pelaksanaan penangkapan kasus tindak pidana mengacu pada Dasar nomor, LP/B/112/X/2024/SPKT/Polsek Indrapura/Polres batu bara/Polda Sumatera Utara, tanggal 01 Oktober 2024 dan Nomor,sp.kap./128/X/Res 1.8/2024/Reskrim,tgl 02 Oktober 2024.selanjutnya kejadian pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar pukul 15.00 wib .

Selanjutnya tempat kejadian perkara dusun Tanjung desa tanjung gading kecamatan sei suka kabupaten batubara, korban Ika Irma Yanti pr,37 tahun, Islam, mengurus rumah tangga, dusun Tanjung kecamatan sei suka kabupaten batubara,dan tersangka Ardian Syahputra lk,36 tahun, Islam, wiraswasta link Vll,Kel tahun madear, kecamatan pematang Bandar kabupaten Simalungun,

Masih Menurut kasi Humas polres batu bara AKP AH Sagala menjelaskan, Dalam kronologis kejadian tindak pidana Pencurian, selanjutnya atas dasar laporan korban tersebut unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang peristiwa Pencurian yang di alami korban, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 wib di ketahui keberadaan pelaku di kota perdagangan dan langsung t Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penyergapan dan penangkapan.

Selanjutnya Kanit Reskrim IPDA Manahan Siregar melakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya yang di lakukan yaitu melakukan penculikan terhadap korban selanjutnya pelaku di serahkan ke piket Reskrim Indrapura,guna di proses lebih lanjut, tutupnya,

R. Dmk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *