Batubara,LENSARIAUNEWS COM./ Mengacu pada undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik KIP, sebagai dasar hukum lembaga swadaya masyarakat berupaya untuk melakukan silaturahmi dan koordinasi bahkan untuk mengetahui investigasi di instansi pemerintah maupun swasta dalam kegiatan yang di laksanakan oleh pihak pemerintah maupun swasta pada hari’ Rabu tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 10.00 wib ..
Menurut keterangan fajar salah seorang anggota tim lembaga swadaya masyarakat LSM Piral kesejahteraan Rakyat Nasional PKRN, kinerja yang di laksanakan oleh pemerintah desa kerasaan ll kecamatan pematang Bandar, kabupaten Simalungun,kurang profesional,pasalnya setiap di temui di kantor tidak pernah ketemu hingga 10 x .
Selanjutnya yang sangat di sayangkan dan atau di sesalkan pangku Nagori kerasaan ll tersebut tidak mau mau untuk mengangkat handphone seluler nya.
Fajar menambahkan, kehadiran tim awak media ini dan LSM pilar kesejahteraan rakyat nasional hanya mau koordinasi dan Inves tentang undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang tupoksi kepala desa dan permendes nomor 7 tahun 2023 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara APBN yang di kelola oleh pihak desa , serta dalam hal ini Tim awak media ini dan LSM pilar kesejahteraan rakyat nasional Pkrn akan terus melakukan cross check tentang desa kerasaan ll dan desa lainnya di wilayah kabupaten Simalungun, pungkasnya,
R. Dmk