Batubara.-LENSARIAUNEWS COMBO ,/Mengacu pada undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik KIP, sebagai dasar hukum lembaga swadaya masyarakat LSM pilar kesejahteraan rakyat nasional sebagai dasar hukum upaya melakukan koordinasi dan investigasi di setiap pejabat negara,momen tersebut yang di sayang kan LSM PKRN tidak tepat waktu untuk ketemu kamis tanggal 12 September 2024..
Fajar Sinaga salah seorang tim LSM pilar kesejahteraan rakyat nasional Pkrn ,saat melakukan koordinasi dan investigasi di desa afd Vll Dolok tidak ketemu dengan ibuk kades.
Selanjutnya tim melakukan koordinasi dan investigasi dengan staf sekretaris desa afd Vll Dolok Ilir.mengatakan , saya sebagai perwakilan dari kepada desa dan saya akan menjawab yang bisa saya jawab sesuai dengan kapasitas dan kemudian terkait pertanyaan tentang permendes nomor 7 tahun 2023 , silahkan saja di lihat di papan plang yang berada di depan kantor,agar tidak simpang siur dan sesuai dengan pertanyaan yang di sampaikan, katanya,
Pajar Sinaga menambah kan dan mengatakan, kita akan tindak lanjut terkait desa afd Vll Dolok Ilir, pasalnya di duga banyak persoalannya dan atau yang harus kita lakukan koordinasi dan investigasi dengan buk kades selaku pengguna anggaran,agar keterbatasan informasi publik KIP terbuka untuk masyarakat di wilayah desa AFD Vll Dolok Ilir, katanya,
R. Dmk