Batubara.-LENSARIAUNEWS COM./Mengacu pada undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik KIP sebagai dasar hukum lembaga swadaya masyarakat LSM Komunitas Peduli Hukum Dan lingkungan hidup KPH-PL, melakukan koordinasi dan investigasi di seluruh instansi pemerintah maupun swasta di Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI.
Terkait kepala desa tanjung seri kecamatan laut tador kabupaten batubara,tim wartawan dan awak media ini sangat sulit untuk ketemu dan yang ironi nya nomor kontak telepon selulernya dan atau handphone awak media di blokir kepala desa tersebut.
Rustam Damanik salah seorang ketua lembaga investigator lembaga swadaya masyarakat komunikasi peduli hukum dan lingkungan hidup KPH-PL, saat di hubungi media ini mengatakan, kita dari control sosial sangat sayang kan kebijakan dan kinerja kepala desa tanjung seri, kecamatan laut tador kabupaten batubara,pasal setiap kita kunjungan kerja ke kantor desa tersebut tidak berada di tempat dan nomor telepon selulernya pun tidak pernah aktif,dalam hal tersebut di duga ada kita tidak terbuka am di desa tersebut, sehingga nomor kontak person pun tidak aktif.
Menurut Rustam Damanik, kebijakan dan kurang terbuka nya kepala desa tersebut perlu sekali di pertanyakan, sebab kinerja seorang kepala tetap mengacu pada undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang tupoksi kepala desa yang menjadi dasar hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsi nya.
Masih Menurut Rustam Damanik,kita Hadir di desa tersebut yang hendak melakukan konfirmasi dan investigasi terkait dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara APBN,yang di kelola oleh kepala desa tanjung seri kecamatan laut tador kabupaten batubara, dalam hal ini Tim awak media dan LSM Komunitas Peduli Hukum Dan lingkungan hidup KPH-PL akan menulusuri dan melakukan koordinasi dan cross check segala kegiatan yang dilakukan oleh kepala desa tanjung seri, katanya.
Tim.