LENSARIAUNEWS.COM / Siak – Perawang, Polsek Tualang berhasil menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 wib di Perawang.
Korban diketahui berinisial MA, berusia 14 tahun warga Perawang Kec. Tualang Kab.Siak. Sementara itu, tersangka bernama Inisial Z Als K berusia 51 tahun asal Perawang. Minggu, (4/8/24).
Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH membenarkan adanya Pelaku Persetubuhan anak dibawah umur yang diamankan tim Opsnal Polsek Tualang.
Diketahui awal mula kejadian pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 wib korban meminta izin kepada kedua orangtua untuk pergi kerumah temannya untuk mengerjakan tugas kelompok dari sekolah.
Setelah itu sekira pukul 13.00 wib pelapor tiba-tiba mendapatkan kabar melalui handphone warga bahwa anak pelapor / korban berada di rumah pelaku Z Als K yang didapati warga sedang mesum dikamar pelaku.
Atas Kejadian dan laporan dari warga tersebut Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom bersama Tim Opsnal Polsek Tualang didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Bripka Arya menuju ke TKP dan mengamankan Pelaku dan korban di dalam kamar.
Setelah diinterogasi Pengakuan dari Pelaku pernah melakukan hal tersebut sebelumnya kepada Korban dan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan di rumah Pelaku.
Saat ini Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tualang untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjud. Pelakupun terancam dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Bery)