IMG-20240731-WA0270

 

LENSARIAUNEWS COM./Pada hari ini Rabu 31 Juli 2024 sekitar pukul 01.30 wib team opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara , berdasarkan hasil penyelidikan dan koordinasi dengan tim opsnal satreskrim polres Asahan telah mengamankan 2 orang laki-laki yang di duga melanggar tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagai mana di maksud dalam rumusan pasal 365 yang terjadi pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 pukul 22.00 wib di dusun Vll desa perkebunan tanah gambus kecamatan lima puluh kabupaten batubara.

Selanjutnya Dasar nomor: LP /B/320/Vll/2024 / SPKT/ Res.B.Bara /Polda Sumatera Utara tanggal 30 Juli 2024 atas nama pelaporan Darwin Saputra Saragih dan kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 wib..dan kemudian tempat penangkapan jalan sei silau kisaran kota kecamatan kisaran timur kabupaten Asahan.Terkait kejadian tersebut korban Nurhayati Saragih pr.islam , karyawan SPBU ,34 tahun,dusun V desa tanah gambus kecamatan lima puluh kabupaten batubara.dan tersangka dalam kasus tersebut imam Muliadi,lk,29 THN,mocok mocok,dsn VI desa sei bekuru kecamatan Meranti kab Asahan.

Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb SH SIK melalui Kasi Humas polres batu bara AKP AH Sagala mengatakan, kronologis kejadian tersebut di atas pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 wib , pelapor mendapat kabar bahwa sepeda motor yang di bawa oleh adek ipar pelapor korban an . Nurhayati Saragih telah di rampas di dsn Vll desa perkebunan tanah gambus kecamatan lima puluh kabupaten batubara, kemudian pelaporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan menemukan adik pelapor korban, dan dari keterangan adik pelapor korban, bahwa pada saat dirinya dalam pertemuan hendak pulang kerumahnya tiba tiba di hampiri oleh 2 orang laki-laki yang tidak di ketahui identitas nya mengendarai sepeda motor matic nopol tidak di ketahui kemudian memberikan adik pelapor korban ,lalu langsung hendak merampas sepeda motor, kemudian pada saat itu salah satu pelaku memukul adik pelapor korban, menggunakan sebilah beroti pada bagian lengan lalu membawa sepeda motor tersebut, akibat kejadian tersebut adik pelapor korban, kehilangan sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah BK 2293 0AL dengan nomor rangka MH1JM0210MK243083dan LP.mode,b nomor mesin JM02E1243114 an Indra Andika serta mengalami kerugian sebesar Rp 24.000.000.dua puluh empat juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke polres batu bara guna proses hukum yang berlaku di NKRI ” katanya”

R. Dmk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *