PELALAWAN, Lensariaunews.com :
Sidang lanjutan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) No Perkara 17/Pdt.G/2024/PN Plw di PN Pelalawan dugaan dalam penggunaan ijazah dan indentitas milik orang lain antara Harsini dan Ayu Tri Elvira {Sebagai Penggugat) melawan Sunardi (Tergugat) masuk tahap pemeriksaan bukti surat dan saksi dari pihak penggugat pada kamis, 24/07/2024.
Dalam pemeriksaan bukti surat kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat sama-sama menghadirkan bukti surat keterangan dari SMP Kosgoro 1 Bandar Sri Bhawono dengan No Ijazah yang sama dengan Ni ijazah 12 OB ob 05XXXXX,”ungkap Syamsul Arif,S.H Kuasa Hukum penggugat.
“Dan dengan nama orang tua yang sama juga Alm Sunardi Bin Miyadi dengan Sunardi anggota DPRD kabupaten pelalawan Bin Miyadi juga dan tamat juga pada tahun yang sama 26 Mei 1983.
Arif menambahkan bahwa jika No ijazah dan nama orang tua sama jadi siapa pemilik ijazah sebenarnya dan untuk terangnya kasus ini kita dari kuasa hukum penggugat akan menghadirkan saksi kunci atau saksi mahkota yang benar mengaetahui ijazah SMP Kosgoro dengan No 12 OB ob 05XXXXX dan alm miyadi orang tua siapa sebenarnya,”terangnya.
Karena dalam pemeriksaan saksi dari penggugat sdr Mistorani yang profesinya seorang wartawan dan LSM di lampung yang selama ini melakukan investigasi dalam kasus ini sempat ditolak oleh kuasa hukum tergugat karena takut tidak memberikan keterangan yang benar, namun majelis hakim menjelaskan bahwa sdr Mistorani datang sebagai saksi dan bukan sebagai wartawan dan itu diperbolehkan secara aturanya.
Dalam pemeriksaan saksi yang ditanyakan kepada sdr Mistorani oleh kuasa hukum penggugat Mistorani mengatakan bahwa sudah beberapa kali ke PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) WACANA dan ke Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur dan mengetahui bahwa Ijazah milik Sdr Sunardi anggota DPRD kabupaten pelalawan telah dibatalkan dan dinyatakan tidak SAH karena pemegang atas nama paket C tidak memenuhi syarat “Ijazah SMP bukan Milik yang bersangkutan (milik orang lain) dan dinyatakan tidak syah”terang saksi mistorani.
‘Tapi kenapa sampai dengan saat ini ijazah yang telah dibatalkan dan tidak syah masih dipergunakan oleh Sdr Sunardi anggota DPRD kabupaten pelalawan untuk mencalonkan lagi menjadi anggota DPRD.
Dalam pemeriksaan lanjutan dari kuasa hukum Tergugat merasa keberatan atas keterangan sdr Mistorani yang mengatakan bahwa ijazah milik sdr sunardi anggota DPRD kabupaten pelalawan telah dibatalkan dan tidak syah dari PKBM dan Dinas Pendidkan Kabupaten Lampung Timur.
“Kuasa hukum tergugat mengatakan ada Lembaga yang memiliki kewenangan yang menyatakan ijazah tersebut tidak syah, bukan SD (Sekolah Dasar) dan SMP (Sekolah Menengah Pertama) yang mengeluarkan ijazah tersebut,”terang kuasa hukum tergugat.
Saksi kedua sdr Suripto Mantan Guru SMP Kosgoro dan alumi SMP Kosgoro yang merupakan tetangga Alm Sunardi Bin Miyadi menerangkan bahwa yang sekolah dan tamat pada tahun 1983 tidak ada dua nama Sunardi bin Miyadi dan setahu saya hanya satu dan sekarang beliau sudah meninggal,’ungkapnya.
Terpisah AMRI Ketua DPD SIJI (Suara Independen Jurnalis Indonesia) Kabupaten Pelalawan mengatakan kepada awak media bahwa apa yang dikatakan mistorani adalah benar bahwa ijazah yang telah dikeluarkan oleh PKBM WACANA dan telah dibatalkan oleh dinas Pendidikan lampung timur pada tahun 2009 karena ijazah SMP yang digunakan milik orang lain.
Semuanya sudah jelas karena sebelumnya pihak penyidik polres pelalawan juga sudah pernah mendalami kasus ini pada april 2009 sesuai dengan surat Kapolres Pelalawan Nomor B/75/IV/2009/Reskrim tanggal 30 April 2009 yang ditujukan kepada Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) “WACANA” di Braja Kencana. Terkait keterangan keabsahaan Ijazah Paket C atas nama Sunardi yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung.
‘Dan ini dibatalkan pada tahun 2009 sebelum masuknya kasus perkara ini di PN Pelalawan karena ahli waris mengetahui ijazah tersebut digunakan lagi maka ahli waris merasa keberatan karena sebelumnya sudah dibatalkan oleh yang mengeluarkanya,’jelas Amri.
“Saya sangat tau benar kasus ini dan saya juga ikut melakukan investigasi di kabupaten pelalawan sampai ke kabupaten lampung timur dan saya juga siap jika dibutuhkan untuk menjadi saksi menerangkan kebenaran ini,”tegas Amri.
Saat ini kami dari organisai Pers SIJI dan 58 media baik lokal maupun nasional akan menyurati Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk mengawal kasus gugatan PMH No.17/Pdt.G/2024/PN Plw dugaan penggunaan ijazah dan indentitas milik orang lain yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten pelalawan.
Intinya kami akan terus kawal kasus ini sampai adanya Keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang tidak merugikan pihak yang benar yang memiliki ijazah sebenarnya, karena jika pihak yang benar dirugikan kami dari organisai PERS SIJI dan puluhan awak media akan melakukan aksi dan melaporkan majelis hakim yang menangani perkara ini.
“Karena yang kami perjuangan saat ini adalah anak yatim dan janda yang merasa dirugikan dan terzolimi selama ini jadi kalua sampai majelis hakim salah dalam memutus perkara ini kelak akan diminta dipertanggung jawaban di pengadilan allah Swt.”tutup Amri.
Sidang selanjutnya untuk pemeriksaan saksi penggugat dan ahli serta tammbahan bukti surat diagendakan pada hari kamis 01/08/2024 minggu depan,kita berharap pihak turut tergugat bisa hadir,seperti KPU,Universitas Lancang Kuning dan Bawaslu Pelalawan karena beberapa kali sidang lembaga tersebut tak hadir,ini bisa jadi tanda tanya besar publik,dugaan apakah istansi tersebut terlibat?……Bersambung.(Team Redaksi)