LENSARIAUNEWS COM./Pangulu Nagori Perlanaan di duga tidak sesuai dengan bekerja dengan aturan yang di berlaku kan kepada nya, pasalnya pangulu tersebut telah kangkangi undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang tugas dan fungsi Tupoksi kepala desa seluruh Indonesia.
Ketika wartawan berkunjung ke kantor pangulu Nagori Perlanaan saat di sayangkan Penghulu tersebut tidak berada di tempat, pasalnya sudah lebih dari 5 kali berkunjung tetap tidak di tempat dan di hubungi lewat handphone seluler tidak di angkat dan yang lebih ironis nya nomor kontak pun di blokir oleh pejabat Nagori Perlanaan Jumat 18.juli 2024 sekitar pukul 10.00 wib .
Di saat yang bersamaan,awak media ini konfirmasi dengan salah seorang ketua lembaga swadaya masyarakat LSM KPH-PL.. kumonitas peduli hukum dan lingkungan hidup, mengatakan, kita menduga untuk sementara ini pangulu Nagori Perlanaan bekerja tidak kooperatif dan tidak konsekuen, pasalnya beliau dalam melaksanakan tugas dan fungsi Tupoksi,jelas kangkangi undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.terkait hal diatas, kinerja pangulu Nagori Perlanaan sangat perlu untuk di konfirmasi dan investigasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, kita sangat kecewa dengan yang di laksanakan dan kehadiran kita mau konfirmasi dan koordinasi tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara APBN yang di kelola semenjak beliau menjabat sebagai kepanguluan Nagori Perlanaan.sebab dengan banyak nya informasi dari masyarakat perlu kiranya kita cross check ulang sesuai dengan tupoksi kita sebagai control sosial yang mengacu pada Dasar undang undang nomor 15 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik KIP,
Masih Menurut ketua LSM KPH-PL Juli manik mengatakan, informasi dan temuan ini akan kita lanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia,agar informasi dapat kita sinkronisasi dengan hasil investigasi di lapangan serta dalam waktu dekat ini akan kita coba lakukan pertemuan dan kita lakukan konfirmasi dan investigasi ” katanya”
R. Dmk