IMG-20240719-WA0141

 

Dumai,LENSARIAUNEWS.COM./Paska dipertanyakan keberadaan, Status dan kekuatan hukum pihak ketiga (PT.Panca Belia) yang mengelola pasar pemerintah daerah di Kota Dumai tepatnya di Pasar Pulau Payung jalan Sukajadi, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan yang dikabarkan telah habis masa kontrak dan isu yang beredar pihak manajemen perusahaan tetap melakukan pengutipan kepada para pedagang, Oknum Endy salah satu pihak manajemen perusahaan terlalu berbelit-belit dan diduga ingin melarikan diri dari jeratan hukum.(Juma’at 19 Juli 2024)

Pasalnya, Paska diumumkan pada sistem persidangan pada Kamis 30 November tahun 2023 di Pengadilan Negeri Dumai Kelas 1A bahwasannya gugatan dari pihak manajemen PT.Panca Belia dengan putusan sebagai berikut :
Amar : MENGADILI
Putusan :
DALAM PROVISI
-Menolak Provisi Penggugat untuk Seluruhnya.
DALAM EXSEPSI
-Menolak Exsepsi Penggugat untuk Seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1203.000,00(Satu juta dua ratus tiga ribu rupiah).

Beriringnya waktu saat dikonfirmasi direktur PT. Panca Belia”Endy”Kita tetap akan melakukan perlawanan dan upaya-upaya hukum demi mendapatkan hak kami selaku pihak manajemen perusahaan,  silakan jika ingin berlawanan”Ujarnya singkat sembari mengakhiri dan memblokir via WhatsApp-Nya.

Sementara saat dikonfirmasi Kabag Bagian Hukum Pemko Dumai”Dr. Dede Miza, SH, MH.”Dengan bahasa penyampaian melalui pesan via WhatsApp*Salam santun dan hormat saya, izin pak kabag terkait permasalahan tersebut sudah sejauh mana prosesnya sekarang, Isu yang beredar apa benar pihak manajemen perusahaan PT.Panca Belia tetap melakukan pengutipan kepada para pedagang paska ditetapkan putusan Pengadilan tersebut pada Kamis 30 November tahun 2023 hingga sekarang, Apakah tindakan tersebut tidak masuk kategori pungli.

“Dr. Dede Miza, SH, MH.”Menjelaskan, Saat ini tidak ada lagi pungutan oleh PT. Panca, Perkara masih dalam proses kasasi, PT. Panca mengajukan kasasi atas putusan banding”Ujarnya singkat.(Adul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *