LENSARIAUNEWS COM./Musyawarah dan mufakat adalah salah satu sila ke empat Pancasila sebagai dasar untuk mendapatkan suatu keputusan yang objektif,Giat Kapolsek Indrapura yang di wakili oleh Waka Polsek Indrapura IPDA Dedi Asmadi menghadiri kegiatan musyawarah Penertiban Warung Tuak Yang Berada di Desa Tanjung Muda kecamatan air putih kabupaten batubara pada Rabu 17 Juli 2024 sekitar pukul 10.30.wib sampai dengan selesai bertempat di balai desa tanjung muda kecamatan air putih kabupaten batubara.
Menurut Keterangan Kasi Humas polres batu bara AKP AH Sagala mengatakan, Dalam pelaksanaan kegiatan musyawarah Penertiban Warung Tuak Yang Berada di Desa Tanjung Muda,hadir Kapolsek Indrapura yang di wakili oleh Waka Polsek Indrapura IPDA Dedi Asmadi, Kanit Binmas Polsek Indrapura IPDA A A, Siregar, Bhabinkabmas desa tanjung muda brigadir Ilham, kepala desa tanjung muda di wakili oleh Sekdes bapak Sudirman, tokoh agama muktamar Syam, tokoh masyarakat Ponijan, tokoh pemuda miarman, dan pengelola warung Tina,lesni,kesi,dan Sukri.
Masih Menurut kasi Humas polres batu bara AKP AH Sagala mengatakan, Dalam pertemuan musyawarah Penertiban Warung Tuak di desa tanjung muda membuat suatu keputusan 1pekerja di warung Tuak harus berpakaian rapi dan sopan 2.suara musik mulai pukul 20.00 sampai dengan 23.00 wib dan volume musik di kecil kan 3.pada bulan suci Ramadhan segala aktifitas yang ada di warung Tuak harus di tutup 4,pada pukul 24.00 wib musik harus di hentikan dan kemudian apabila pengelola warung Tuak melanggar kesepakatan maka akan di beri surat panggilan 1 dan 2 serta apabila melakukan pelanggaran kembali maka pengelola warung Tuak siap menutup nya.” Tutupnya”
R. Dmk.