IMG_20240716_164739

LENSARIAUNEWS.COM |PEKANBARU – Beredarnya beberapa pemberitaan Cipayung Plus Pekanbaru yang menuding Indra Pomi bersalah dalam kasus proyek Jembatan Waterfront City Kabupaten Kampar dibantah langsung oleh Indra Pomi.

Sebelumnya dikutip dari Kilasriau.com, Cipayung Plus Pekanbaru melakukan aksi unjuk rasa di kejati Riau pada tanggal 11 Juli 2024 di Kejati Riau dengan melakukan tuduhan yang tendensius bahwa Indra Pomi bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan jembatan Waterfront City Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2011-2016.

Berdasarkan hal tersebut, Tim media ini pun melakukan penelusuran dengan mengupayakan menggali informasi akurat dari narasumber dan Pakar Hukum di Riau.

Saat dikonfirmasi, Indra Pomi menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah selesai berdasarkan keputusan pengadilan.

“Itu kasus lama yang sudah selesai dan sengaja dikorek-korek lagi oleh orang lain. Dan sepertinya sengaja mencari-cari permasalahan”. Ungkap Indra Pomi.

Selain itu dalam fakta persidangan indra Pomi pun menjelaskan bahwa posisi dirinya dalam kasus tersebut hanya sebagai saksi.

“Dalam kasus tersebut posisi saya adalah sebagai saksi. Dan sebagai warga negara yang baik, saya juga sudah mengikuti seluruh proses persidangan sampai dengan selesai”. Jelasnya.

Ia pun menyesalkan dengan tudingan yang begitu tendensius oleh Cipayung Plus Pekanbaru yang diarahkan kepada dirinya. Indra Pomi Nasution yang saat ini menjabat sebagai Sekda Kota Pekanbaru itu pun mengungkap kekesalannya terkait tudingan yang tendensius terhadap dirinya.

“Mereka (Cipayung Plus Pekanbaru) terlalu tendensius menuding saya, saya bisa juga menempuh jalur hukum untuk persoalan ini.” Kesal Indra Pomi.

Lebih lanjut, salah satu ahli hukum dari Universitas Riau (UNRI) di Riau Dr. Erdianto Effendi, SH, M.Hum menanggapi bahwa terkait apa yang dilakukan oleh Cipayung plus Pekanbaru dengan melakukan demo dan pelaporan serta pemasangan spanduk-spanduk yang terkesan menyudutkan dan sudah mengarah ke tendensius.

“Pihak yang merasa dirugikan bisa saja melakukan pelaporan dengan delik penghinaan seperti disebutkan pada pasal 310 KUHP, kemudian unsur penghinaan tersebut dapat dibuktikan dipengadilan, oleh hakim, apakah tuduhan tersebut bersifat untuk kepentingam umum atau kepentingan pribadi,”ujar Dr Erdianto Effendi, SH. M,Hum, Selasa (15/07/2024) sore.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *