LENSARIAUNEWS.COM/Batu Bara–Kegiatan personil Sat Reskrim polres batu bara terkait hal kasus penyakit masyarakat (Pekat) dengan target perjudian dengan dasar surat Renops Polda Sumut: R/Renops/06/Vll/OPS .1.3.4./2024 . tanggal 6 Juli 2024 dalam rangka penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan penyakit masyarakat yang meliputi aksi premanisme, perjudian, minuman keras,dan prostitusi menjelang pelaksanaan pekan olahraga Nasional (PON)XXl Aceh Sumatra Utara di wilayah Sumatera Utara.2.surat Kapolres Batu Bara nomor : Sprin /871/Vll/OPS 1.3.4./2024 perihal dengan pengunjukan personil yang melaksanakan razia/ penindakan kejahatan penyakit masyarakat Pekat, meliputi aksi premanisme, perjudian, pornografi,miras dan prostitusi dengan sasaran tempat hiburan, hotel, penginapan, kafe remang-remang, tempat karaoke dan lokasi lainnya di wilayah hukum polres batu bara. Pada hari Senin 15 Juli 2024 sekitar pukul 16.20.wib bertempat di warung kopi dsn lV desa Kandangan kecamatan laut tador kabupaten batubara.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb SH SIK melalui Kasi Humas polres batu bara AKP AW Sagala mengatakan, Dalam pelaksanaan kegiatan Sat Reskrim polres batu bara mengamankan sebanyak satu orang atas nama Muhammad Soleh tempat sei mujur 12 Juni 1988 ,laki laki, umur 36 tahun, pekerjaan, wiraswasta, kewarganegaraan Indonesia dan selanjutnya barang bukti yang di amankan, kupon, beberapa robekan kertas untuk pembelian 2.uang tunai sebesar Rp 65.000.enam puluh lima ribu rupiah.3 satu unit handphone merk OPO 4.satu buah buku 5.dua buah pulpen.
Masih Menurut kasi Humas polres batu bara AKP AW Sagala mengatakan, pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekitar pukul 16.20 wib opsnal satreskrim polres batu bara yang di pimpin oleh Kanit Jatanras IPDA R B. Setiadi S.Tr.K.CPHR.CBA.melaksanakan kegiatan operasional penyakit masyarakat Pekat, dengan target perjudian,di dapati informasi dari masyarakat yang mana resah akan adanya perjudian jenis darat dan online di warung kopi dsn lV desa Kandangan kecamatan laut tador kabupaten batubara, ketika opsnal mendatangi kedai kopi tersebut, bahwa benar’ adanya tindak pidana perjudian darat dan online yang di laksanakan oleh an Soleh dan satu orang tersebut di bawa ke Mako satreskrim polres batu bara guna proses lebih lanjut.dan kemudian personil yang melaksanakan tugas 1.ipda RB.Setiadi,S.Tr.K.CPHR,CBA,2. Bripka A.Yamin Lubis, Bripka Andi Syahputra, Briptu Riki Arif dan Briptu Siagian ” pungkasnya”.
R. Dmk.