LENSARIAUNEWS.COM | PEKANBARU – Sidang pembacaan dakwaan Nomor Perkara PDS-04/DUMAI/06/2024 atas nama terdakwa RK dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos Dumai TA 2013 yang dilaksanakan di Pengadilan negeri Pekanbaru, Dengan Majelis hakim yang diketuai oleh Jhonson Fredy Erson Sirat.SH, Sedangkan terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari dalam rumah tahanan(rutan) Dumai, Jumat (5/7).
Beberapa point yang tertuang dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejati Dumai adalah sebagai berikut.
1. Terdakwa RK melakukan pemotongan secara paksa terhadap 2 (dua) Majelis dan 4 (empat) Lembaga Swadaya Masyarakat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2013 sebesar Rp81.700.000 (Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah), sehingga telah menguntungkan Terdakwa.
2. Bahwa Terdakwa RK merupakan Pegawai Negeri Sipil diangkat sebagai Sekertaris Kelurahan berdasarkan SK Walikota tahun 2013. Terdakwa RK telah menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri Terdakwa RK.
Perbuatan RK diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Menanggapi pembacaan dakwaan tersebut, pengacara RK, Wan Subantriarti, SH.MH. Dan Mulia Raja Petrus, SH akan mengajukan upaya hukum esksepsi dalam tempo 1 Minggu kedepan.
“Kami akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU yang mulia. Kami minta waktu 1 minggu setelah ini, klien kami bukan lah penyelenggara negara dan tidak memiliki wewenang atau kekuasaan dalam hal penyaluran hibah/bansos, ” ucapnya.
Lebih dalam usai sidang digelar, Penasihat Hukum RK ini menjelaskan bahwa perkara dengan kerugian sebesar Rp81.700.000 ini sebagian sudah dikembalikan oleh dua orang Penerima Bansos sebelumnya. Sedangkan 62.000.000 sudah dikembalikan ke negara oleh keluarga RK pada waktu dua hari sebelum pembacaan dakwaan.
Lebih lanjut pengacara RK, kantor pengacara Hukum WSA law Firm melalui MULIA RAJA PETRUS, SH meminta untuk pihak media mengawal proses persidangan ini karena perkara ini sudah terjadi 11 tahun yang lalu dan Klien kami sudah tersangka selama 6 tahun.(red)