Polsek Medang
Batubara 29/6/2024 LENSARIAUNEWS COM./Pengungkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medang deras Polres Batubara AKP ABDI TANSAR SH MH. berdasarkan pengaduan masyarakat yang resah dengan adanya perjudian tersebut.
Kapolres Batubara AKBP TAUFIK HIDAYAT TAYEB S.H.,S.I.K., melalui Kapolsek Medang deras AKP Abdi Tansar SH, MH,. mengatakan bahwa dari pengungkapan dan penggrebekan tersebut berhasil mengamankan JH, laki laki, 53 Th, Kristen Protestan, nelayan, Jln Sisingamangaraja, dusun Pangkalan titi desa Sei buah keras Kec. Medang deras, Kab. Batubara Prov Sumut.
Selanjutnya Kapolsek Medang deras AKP Abdi Tansar SH MH memerintahkan Kanit Reskrim beserta team juga mengamankan barang bukti berupa Barang Bukti (BB) :
VI. Barang Bukti (BB) :
– 1 (Satu) Buah Handphone Android Merk VIVO, Warna Hitam dengan no WA 085765121370.
– Uang Tunai sebesar Rp 248.000 (dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah).
– 2 (dua) buah notes yang bertuliskan angka perjudian jenis Kim Hongkong dan 1(satu) buah pulpen.
*Kronologis penangkapan :*
Pada hari jum’at 28 Juni 2024, Sekira pukul 20.00 Wib, Personil unit reskrim polsek medang deras mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya yang menerangkan bahwa ada 1 (satu) orang sedang melakukan perjudian jenis KIM HONGKONG yang lokasi dan terduga pelakunya sudah diketahui oleh petugas, mendapat informasi tersebut personil unit Reskrim polsek medang deras di bawah pimpinan kanit polsek medang deras *IPDA JUNAIDI, S.H,* Langsung menuju TKP Dan sesampainya di TKP Yang dimaksud petugas langsung melakukan penggerebekan di warung kopi Manukpak Hutapea di Dusun pangkalan titi desa sei buah keras kec. Medang deras, dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang mengaku bernama a.n. *JONES HUTAPEA Als PAK MEI* sedang duduk di warung kopi sedang menunggu pembeli angka – angka perjudian jenis KIM HONGKONG dan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 (dua) Block notes yang bertuliskan angka perjudian jenis KIM HONGKONG, Uang tunai sebesar Rp 248.000 (Dua Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah) Hasil Penjualan, 1 (satu) Buah Pulpen, 1 (satu) Buah Handphone android VIVO Warna Hitam. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di hadapan terduga pelaku, saat di introgasi terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Medang Deras guna proses lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi Kasi Humas Polres Batubara AKP AH. Sagala di ruang kerjanya mengatakan penangkapan benar ada penangkapan terhadap JH dari Polsek Medang deras.
Pasal dipersangkakan kepada pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Toto Gelap (TOGEL) Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat 1 ke (1), Subs Pasal 303 ayat 1 ke (2) dari KUH. Pidana.
Ancaman hukuman 10 tahun penjara pungkah Sagala.( R.DMNK)