oplus_0

oplus_0

 

Bengkalis,LENSARIAUNEWS.COM./Semangkin memanas proses eksekusi lahan di Kelurahan  Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Saat tim juru sita dari pengadilan negeri bengkalis turun didampingi aparat Kepolisian dan TNI pada Juma’at 28 Juni 2024 dini hari yang sempat menimbulkan saling adu argumen diantara pihak juru sita dengan masyarakat selaku pemilik lahan.

Pasalnya, Dalam penetapan eksekusi pada Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkalis ada dua pemohon untuk ganti rugi lahan masyarakat di kelurahan  balai raja, Kecamatan Pinggir antara masyarakat dengan skk migas yang menimbulkan ketimpangan dan pertanyaan besar bagi masyarakat setempat.

Ketika dikonfirmasi hakim panitera”Tagor Pinayungan”Lahan yang sudah dieksekusi tersebut uang kompensasinya sudah ada di pengadilan Negeri bengkalis, akan tetapi karena ada dua kepemilikan tanah tersebut, jadi belum bisa diberikan kepada siapa uang kompensasinya diberikan itu yang bisa saya berikan penjelasannya pak, terimakasih”Ujarnya.

Kalau masalah masyarakat tidak pernah bersengketa saya tidak tahu, tapi tertera di penetapan kompensasinya ada dua termohon yaitu masyarakat dan skk migas”Pungkasnya mengakhiri.

Ditempat berbeda Tim Satgas Investigasi Hukum Terpadu”Lasriana Sinaga”Memaparkan, Kita pernah ajukan Pertanyaan.?
1. Seandainya saya pengusaha tiang listrik  saya tancapkan di tanah anda apakah tanah anda jadi milik saya.?
2. Apakah keputusan SK Tim Percepatan Penyelesaian dampak yang timbul atas pembangunan jalan tol sesuai dengan UU pokok agraria tidak diakui.
3. Apakah keputusan SK Tim Percepatan Penyelesaian dampak yang timbul atas pembangunan jalan tol sudah sesuai dengan UU BPN.?
Pertama Negara adalah rakyat
Salah satu syarat Sah jadi Negara adalah memiliki rakyat”Ujarnya.

Intinya putar aja cctv sidang anmaning tanggal 28 Oktober 2023 lalu di Pengadilan Negeri Bengkalis, Ada jawaban pertanahan mulai dari caltek, Cevron dan jatuh ke Pertamina, Kenapa sekarang ada termohon dari skk migas”Dasar Hukum Negara Indonesia adalah PANCASILA,
Sila ke dua dikemanakan atau sengaja mau disabotase”Sambungnya.

Harapan kami jelas mau itu dari skk migas atau dari Pengadilan Negeri Bengkalis tolong diberikan kepada masyarakat jawaban dan solusi penyelesaiannya, Kita tidak mau Kabupaten Bengkalis ada oknum-oknum yang berniat dan berbuat culas terhadap hak rakyat jelata”Tutupnya(Adl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *