LENSARIAUNEWS.COM.| PEKANBARU – Perbincangan tentang Bank Riau Kepri (BRK) Syariah menerima jaminan atau agunan berupa lahan perkebunan yang disinyalir masuk ke dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) cukup menyita perhatian publik.
Sebelumnya, awak media telah menggali informasi dari Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelola Hutan (UPT–KPH) Rokan Hilir, pada (13/6/24).
Sejumlah titik koordinat yang tertera pada peta patok kavling kebun Desa Sekeladi Hilir diberikan wartawan kepada Kepala KPH Rokan Hilir.
Setelah dilakukan pengecekan, pemangku wilayah hutan itu katakan, lahan dimaksud berada dalam kawasan HPK.
“Seluruh titik koordinat berada di HPK,” ungkap Muhammad Arifin selaku Kepala UPT KPH Rokan Hilir kepada Persadariau.co.id, pada (14/6/24).
Dalam keterangannya, Kepala KPH juga melampirkan peta yang menggambarkan bagian-bagian wilayah kawasan hutan di Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir, Riau.
Masih dihari yang sama, setelah mendapat jawaban dari Muhammad Arifin, media mendatangi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.
Dihadapan jurnalis, pihak DLHK melacak koordinat tersebut, didalam sistem tampak jelas menampilkan titik itu terletak di area HPK.
Bahkan belum ada pelepasan status kawasan maupun alih fungsi hutan, berdasarkan Keputusan Menteri LHK tentang Penetapan Tata Batas Kawasan Hutan di Riau.
Awak media terus berupaya mengkonfirmasi pihak BRK Syariah melalui Kepala Bagian Komunikasi, Ika Irawan.
Saat dikirimi gambaran peta yang berhasil dirangkum dari instansi kehutanan. Kabag Komunikasi ini akhirnya memecah keheningan, yang mana sebelumnya berkali-kali dikonfirmasi tak bergeming.
“Mohon di cross check lagi terkait potongan peta yang ingin di klarifikasi bang, karena peta yang disampaikan tidak jelas pihak yang mengeluarkannya. Karena harusnya kita mengacu kepada peta yang dikeluarkan oleh KLHK dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang,” jawab Ika Irawan kepada media pada hari Selasa (25/6/24) siang.**