LENSARIAUNEWS.COM |PEKANBARU – Viral nya video yang tersebar di media sosial (Tiktok) tentang dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang oknum satpol PP diduga dari kota Pekanbaru kepada seorang nenek lanjut usia (lansia) membuat pengamat kebijakan publik di Riau angkat suara dan mendesak Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru menindak tegas dan memproses perilaku ketiga oknum tersebut serta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut sampai tuntas.
“ Selaku pengamat kebijakan publik, saya meminta kepada Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa mencopot dan memproses ketiga oknum Satpol PP yang melakukan dugaan pungutan liar (pungli) kepada seorang nenek. Hal itu, sangat merusak sistem dan program yang akan dijalankan oleh Pj Walikota sekarang,” Disampaikan Rifky Rizal Zaman, SH saat Konferensi Pers setelah menonton video perilaku ketiga oknum Satpol PP tersebut. Jumat, (21/6/2024).
Rifky menilai, tindakan tersebut (pungli) sudah masuk dalam tindak pidana (pemerasan) dengan mengatasnamakan instansi. Meskipun hal tersebut bisa, tapi tidak sepatut nya meminta uang dan bisa saja hal ini bukan hanya sekali saja dilakukan oleh oknum satpol PP tersebut. sambungnya.
Mantan Alumni Unilak tersebut itupun menegaskan, sekalipun uang tersebut nantinya dikembalikan oleh oknum satpol PP tersebut proses hukum dan tindakan disiplin harus dilakukan agar memberikan efek jera, dan dirinya yakin hal ini tidak hanya sekali dilakukan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.
“ Copot dan tidak tegas. Jangan ketika viral, oknum yang di video meminta maaf dan mengembalikan uang yang diminta terus hilang begitu saja kasus. Kita akan kawal dan akan menyurati Pj Walikota Pekanbaru mengevaluasi Kasatpol PP karena tidak becus dan kuat dugaan adanya setoran sehingga oknum oknum melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat kecil,” ungkap Rifky.
Terakhir disampaikannya kepada masyarakat agar bersuara dan membuka oknum oknum Satpol PP yang nakal dan sering melakukan pungutan liar (pungli) yang merugikan.
“ Video dan share ketika ada oknum Satpol PP yang tidak sesuai Tupoksi meminta uang kepada pedagang. baik itu Pedagang Kaki Lima (PKL), maupun rumah. Karena, tugas pokok Satpol PP menjalankan penertiban sesuai Peraturan daerah (Perda) tidak pungutan liar (pungli),” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan bahwa telah menindaklanjuti dan sudah bertemu nenek mardiana.
“Sudah kita tindaklanjuti, saya sudah bertemu nenek mardiana, uang yang diberikan ke oknum satpol pp sudah kami kembalikan kepada nenek mardiana,” balas singkat Kasat Pol PP tersebut. ***