IMG-20240613-WA0231

 

LENSARIAUNEWS COM./Mengacu pada undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik KIP.. Lembaga Swadaya masyarakat Komunitas Peduli Hukum Dan lingkungan Hidup,KPH-PL.menduga pangulu kerasaan Rejo kurang kooperatif dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai aparat desa yang mengacu pada undang-undang nomor 6 tahun 2014..

Rustam Damanik salah seorang ketua team investigasi kumonitas peduli hukum dan lingkungan hidup KPHPL.sayang kinerja pangulu kerasaan Rejo,pasal setiap di temui di kantor Nagori tidak pernah berada di tempat.

Menurut nya, kinerja pangulu kerasaan Rejo perlu untuk di konfirmasi dan investigasi dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara APBN yang di kelola oleh pangulu kerasaan Rejo.

Selain itu, ketika team media dan LSM KPH- LH , pangulu kerasaan Rejo tidak di tempat di hubungi dengan nomor handphon 0822xxx876 dan selanjutnya, menurut ketua LSM peduli hukum dan lingkungan hidup pangulu kerasaan Rejo agar bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi, Tupoksi yang mengacu pada undang-undang nomor 6 tahun 2014″ katanya”

Team.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *