Batu bara ,- LENSARIAUNEWS COM./Sat Samapta polres batu bara dan personil melaksanakan kegiatan patroli dalam rangka antisipasi kasus kejahatan jalanan curas, curat curanmor 3C dan aksi tawuran serta premanisme di wilayah hukum polres batu bara dan situasi Kamtibmas pada hari Selasa 04 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 wib sampai dengan selesai dengan route jalinsum lima puluh petatal.
Kasat Samapta Polres Batu Bara AKP Juni Herdrianto SH MH mengatakan, patroli di laksanakan mengacu pada Dasar undang undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia dan peraturan kabaharkam polri nomor 1 tahun 2017 tentang patroli.
Menurut nya, Dalam melaksanakan kegiatan patroli kota melaksanakan patroli mobile dan dialogis serta penjagaan untuk antisipasi kasus kejahatan jalanan curas, curat curanmor, tawuran dan geng motor dan selanjutnya memantau kegiatan masyarakat di sepanjang jalan pada route beat antisipasi aktivitas geng motor dan selanjutnya memberikan edukasi dan pesan pesan Kamtibmas kepada masyarakat dan para pengguna jalan agar meningkatkan kewaspadaan dalam beraktivitas dan kemudian melaksanakan pemeriksaan terhadap pengendara sepeda motor yang mencurigakan.
Masih menurut Sat Samapta polres batu bara, patroli Public Address, memberikan himbauan dan langkah pencegahan melalui pengeras suara pada kendaraan roda empat PAM obvit kepada masyarakat yang beraktivitas agar tidak memberi ruang dan kesempatan terjadinya pencurian sepeda motor dan selanjutnya hasil kegiatan berdialog dengan sekumpulan warga masyarakat yang sedang beraktivitas agar bersama sama mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas ” katanya”
R. Dmk.