Indrapura ,- LENSARIAUNEWS COM./Pengungkapan kasus pencurian oleh unit Reskrim Polsek Indrapura yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPDA Ade Sundoko Masry SH, melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki di duga pelaku pencurian sebagai mana di maksud dalam pasal 363.dari KUHP pidana.
Dalam kasus pencurian tersebut mengacu pada Dasar nomor: LP/B/70/V/2024/SPKT/Polsek Indrapura/ polres batu bara/ Polda Sumatera Utara tanggal 31 Mei 2024 .2 Nomor : sp.kap/80/V/res.1.8./2024 /Reskrim, tanggal 31 Mei 2024.
Dalam kasus tindak pidana Pencurian tersebut pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekitar pukul 01.00 wib dan kemudian tempat kejadian perkara dsn lll desa Tanjung kuba kecamatan air putih kabupaten batubara dan kemudian korban rosmita Sitompul pr,62 THN , kristen, mengurus rumah tangga, dsn lll desa Tanjung kuba kecamatan air putih kabupaten batubara dan selanjutnya tersangka Diki Andrean lk 29 THN, Islam, tidak tetap, dsn lll desa Tanjung kuba kecamatan air putih kabupaten batubara.sebagai barang bukti 1 satu BPKB dan STNK sp motor Honda Supra 125.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH MH mengatakan,pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 wib unit Reskrim Polsek Indrapura di pimpin oleh Kanit Reskrim Reskrim Indrapura IPDA Ade Sundoko Masry SH mendapatkan informasi bahwa di duga pelaku pencurian sedang berada di desa tanjung kuba kecamatan air putih kabupaten batubara,lalu personil unit Reskrim Polsek Indrapura menuju ke lokasi dan tiba di lokasi terhadap pelaku di amankan dan di interogasi dan mengakui perbuatannya bersama kawannya bernama Rafid dan Riski,belum tertangkap, sehingga di lakukan penangkapan dan pelaku di boyong ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut ” tutupnya”
R. Dmk.