LENSARIAUNWS COM./Personil Sat Samapta polres batu bara melaksanakan kegiatan patroli kota dan Public Address dalam rangka antisipasi kasus kejahatan jalanan curas, curat curanmor 3C dan premanisme serta pemeliharaan situasi Kamtibmas Rabu 22 mei 2024 sekitar pukul 12.00 wib sampai dengan selesai.
Dalam pelaksanaan kegiatan patroli tersebut mengacu pada Dasar undang undang nomor 2 tahun 2002tentang kepolisian Republik Indonesia dan peraturan kabaharkam polri nomor 1 tahun 2017 tentang patroli.
Menurut keterangan Kasat Samapta polres batu bara AKP Juni Herdrianto SH MH mengatakan, Daerah sasaran atau lokasi patroli desa Kwala Tanjung kabupaten batubara,desa suka raja wilayah hukum polres batu bara kabupaten batubara.
Masih menurut Kasat Samapta polres batu bara mengatakan, Dalam melaksanakan patroli mobile dan dialogis serta penjagaan untuk antisipasi kasus kejahatan jalanan curas, curat curanmor , Geng Motor dan Begal, memantau kegiatan masyarakat di sepanjang jalan pada route beat antisipasi aktivitas geng motor, kemudian memberikan edukasi dan pesan pesan Kamtibmas kepada masyarakat dan para pengguna jalan agar meningkatkan kewaspadaan dalam beraktivitas dan seterusnya melakukan pemeriksaan terhadap pengendara sepeda motor yang mencurigakan,dan menyambangi toko toko, perkantoran, objek objek vital, mini market yang beroperasi dan menyampaikan pesan pesan Kamtibmas.
Selanjutnya membuat himbauan dan langkah pencegahan melalui pengeras suara pada kendaraan roda empat PAM obvit kepada masyarakat yang beraktivitas agar tidak memberi ruang dan kesempatan terjadinya pencurian sepeda motor.dan seterusnya memberikan teguran kepada masyarakat yang mengendarai roda 2 dengan tidak menggunakan helm TNKB dan masyarakat pada pemukiman warga sudah lebih peduli akan keselamatan jiwa harta benda maupun kendaraanya dan mempersempit ruang gerak para pelaku tindak pidana curas curat curanmor dan gang motor ” tutupnya””
R. Dmk.