IMG-20240522-WA0085

 

Batu bara .- LENSARIAUNEWS COM./Pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah hukum polres batu bara periode 01 mei sampai dengan 2024 dalam rangka penindakan terhadap kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum polres batu bara Selasa tanggal 21 mei 2024 sekitar pukul 15.30 wib sampai dengan selesai di lapangan release polres batu bara.

Mengacu pada Dasar: LP/A/V/2024/SU/Res B Bara tanggal 1 mei 2024 Tsk an. Hamdani lk Islam, kewarganegaraan Indonesia pekerjaan wiraswasta alamat dsn V desa Simpang gambus kecamatan lima puluh kabupaten batubara.waktu kejadian hari Rabu tanggal 1 mei 2024 sekitar pukul 16.00 wib di dsn V desa Simpang gambus kecamatan lima puluh kabupaten batubara.adapun sebagai barang bukti 1 satu unit buah plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkoba, dengan berat keseluruhan brutto 1.40 gram.di kenakan pasal 127 ayat 1.Dasar LP/A/76/V/2024 SPKT.Satnarkoba / Res Batu Bara.tanggal 1 mei 2024 . waktu kejadian pada hari Rabu tanggal 1 mei 2024 sekitar pukul 18.30 wib di dsn lll desa Tanjung kubah kecamatan air putih kabupaten batubara.tersangka Muhammad Iqbal Saputra, umur 25 THN lk.islam kewarganegaraan Indonesia pekerjaan wiraswasta alamat dsn Vll desa tanah tinggi kecamatan air putih kabupaten batubara.

Menurut keterangan Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb SH SIK melalui Kasi Humas mengatakan, Adapun jumlah barang bukti dari 32 tersangka adalah Shabu 40,14 gram sedangkan Estasi 6 butir dari tanggal 01 Mei 2024 sampai dengan 21 mei 2024″ katanya”

R. Dmk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *