LENSARIAUNEWS.COM/ Tualang – Ida Royani Sinaga Kecamatan Tualang diduga yang lahan sawitnya di rusak oleh inisial YN pada tanggal 30 Agustus 2023 lalu, telah mencabut laporan resmi yg dilaporkan. Polisi menyatakan telah selesai memproses permohonan restorative justice (RJ) terkait kasus ini.
“Setelah kami terima permohonan pencabutan Laporan dari pelapor dan permohonan RJ dari Ida, maka selanjutnya kami memproses permohonan RJ,” kata Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo saat di jumpai media ini di Mapolsek Tualang.
Arry menjelaskan berbagai pertimbangan dan kesepakatan antara pelapor dan terlapor. Dimana pelapor dan terlapor tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan pada tanggal 26 februari 2024 lalu yg telah dituangkan dalam surat pernyataan kedua belah pihak.
“Sehubungan pengaduan saya terhadap Polsek Tualang pada tanggal 30 Agustus 2023, yang telah saya laporkan/adukan tentang dugaan pengrusakan tanaman pohon sawit, atas kejadian tersebut, saya selaku pelapor sekaligus korban tidak akan melanjutkan perkara/pengaduan tersebut dikarenakan telah selesaikan secara kekeluargaan antara saya dengan pihak YN,” Tulis Ida dalam surat permohonan restorative justice (RJ) yang di terima oleh media ini, Sabtu, 18 mei 2024.
Persoalan yang telah di selesaikan secara kekeluargaan itu di sampaikan Ida di nyatakan tegas bahwa dirinya tidak akan melanjutkan permasalahannya tersebut baik di tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan maupun di tingkat pengadilan serta pelapor mengucapkan terimakasih kepada pihak Polsek Tualang yang sudah memfasilitasi tercapaianya kata mufakat antara pelapor dan terlapor.
Pihak Kepolisian memaparkan dalam penerapan keadilan restoratif ini perlu di lakukan sesuai SOP dan ketentuan yang ada. artinya ada prosedurnya, ini sudah berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative dan hal ini telah memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak nantinya.
“Penerapan Penanganan secara Restorative Justice (RJ) atau keadilan Restoratif dalam menyelesaikan perkara merupakan Implementasi dari Program Polri Presisi,” tutupnya.
(Bery)