LENSARIAUNEWS.COM |PEKANBARU, – Justice Collaboration (JC) atau mediasi yang dilakukan kedua belah pihak antara karyawan dan pimpinan koki sunda Pekanbaru, Ahad (12/5/2024), di ruang Polresta Pekanbaru tidak membuahkan keputusan apa-apa akibat tidak adanya kata sepakat kedua bela pihak.
Apa yang diharapkan korban terhadap kejadian ini seperti minta haknya sebagai pekerja freelance dibayarkan tidak dipenuhi pimpinan Hoki Sunda, dan tawaran ganti rugi atas dugaan penganiayaan yang dilakukan pihak restaurant ternama di Pekanbaru itu juga tidak bisa diterima korban dan keluarga begitu saja.
Kuasa hukum korban Afriadi Andika SH MH kepada wartawan usai pertemuan menyebut, dengan tidak ditemukan kata sepakat kedua belah pihak dan salah satunya adalah kliennya maka pihaknya bertekad minta kepada penyidik untuk melanjutkan perkara ini dan menghadirkan keadilan bagi Korban.
‘’Begitu juga rencana mereka mau melapor balik dengan dalih pelanggaran UU ITE. Silakan saja, sebab itu hak sebagai warga Negara. Kita siap hadapi,sebab kita tahu mereka (koki Sunda) ini saat ini sedang tersudutkan dengan pemberitaan-pemberitaan miring tentang kasus ini,’’ tegas lawyer muda ini.
Pihak pimpinan koki sunda yang hadir saat mediasi ketika diminta keterangan wartawan tidak seorang pun dari tiga pimpinan yang hadir yang bersedia memberikan penjelasan. ‘’Mohon hargai kami Pak. Kami belum bisa berikan keterangan, nanti saja,’’ elaknya sambil terus berlalu masuk ke ruang penyidik usai mediasi.
Kejadian ini terjadi terhadap seorang karyawan freelance atas nama FD seharusnya diberikan teguran berupa potong gaji atau dipecat di tempat bekerja jika bersalah, sehingga ada kesan memanusiakan manusia didalam berniaga untuk menjaga branding restoran ternama. Seharusnya sebagai leader/ pimpinan mengambil sikap Arif dan bijaksana yaitu meminta maaf kepada pelanggan atas kejadian tersebut.
Memang makanan itu adalah makanan sisa yang telah dibungkus, jadi kami lapar dan ingin berbuka puasa. Selain itu, KTP saya dan teman saya juga ditahan oleh mereka bang, dengan alasan kami disuruh membayar makanan tersebut sejumlah Rp.1juta seratus,”ujar Fauzan.
Tidak seharusnya menggunakan kekerasan, ditahan kartu identitas berupa KTP dan diganti dengan senilai Rp. 1.100.000. Diduga sudah jelas unsur tindak pidana telah terpenuhi penganiayaan 351 KUHP.
Bunyi Pasal 28A setiap orang berhak hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Didalam Pasal 1 angka 1 UU HAM hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Unsur-unsur Pasal 351 KUHP
sengaja menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan; menyebabkan rasa sakit; menyebabkan luka.
Prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh.
Berdasarkan fakta-fakta dari laporan tersebut Afriadi Andika, S.H,. M.H. mengatakan “klien kami merasa telah dirugikan akibat perbuatan-perbuatan para terlapor tersebut baik secara materil, immaterial maupun secara psikologis sehingga klien kami kehilangan fokus dalam mengurus kegiatan”.
Berdasarkan nomor LP/B/289/III/2024/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau. Atas Laporan Fauzan Darmansyah telah melaporkan dugaan tindak pidana Penganiayaan yang tertuang dalam UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351. bahwa pelaku Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.(ril)