LENSARIAUNEWS COM./Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan pengungkapan kasus pencurian di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPDA Ade Sundoko Masry SH, melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki laki di duga pelaku Pencurian sebagai mana di maksud dalam pasal 363 dari KUHP pidana .
Dalam kasus penangkapan mengacu pada Dasar nomor : LP/B/56/V/2024 SPKT/ Polsek Indrapura/polres batu bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 08 Mei 2024 2.Nomor : Sp.Kap/V/Res 1.8 /2024 /Reskrim tanggal 08 Mei 2024.
Waktu kejadian pada hari kamis tanggal aktivitas 02 mei 2024 sekitar pukul 02.00 wib dan kemudian TKP dsn lll kandungan desa Kandangan kecamatan laut tador kabupaten batubara , selanjutnya pelapor Harun lk,53 THN Islam, wiraswasta,dsn lll desa Kandangan kecamatan laut tador kabupaten batubara dan kemudian sebagai tersangka Donni Sitorus lk 25 THN, kristen, tidak bekerja,dan pemindahan pakam Aek nauli kecamatan Medang deras kabupaten batubara.
Menurut keterangan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH MH mengatakan, telah terjadi penangkapan pada hari Rabu 08 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 wib unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin oleh Kanit Reskrim Indrapura IPDA Ade Sundoko Masry SH, mendapatkan informasi bahwa di duga pelaku sedang berada di bandar Khalifah kecamatan tebing Syahbandar kabupaten Serdang Bedagai.
Lalu personil Reskrim Polsek Indrapura menuju dan tiba di lokasi, terhadap pelaku di amankan dan di interogasi dan mengakui perbuatannya sehingga di lakukan penangkapan pelaku pada saat melakukan pencurian dan pelaku di boyong ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut ” pungkas nya””
R. Dmk.