LENSARIAUNEWS COM./Dalam pengungkapan kasus penanganan pelaku penganiayaan yang viral secara nasional, seorang laki-laki telah di amankan.
Dalam kasus penganiayaan tersebut bernama Usman lk,63 THN, wiraswasta dusun IV GG ,setia desa suka maju kecamatan tanjung tiram kabupaten batubara.dan seterusnya saksi saksi tersangka Ilham alias siil,lk 38 THN Islam , Melayu, nelayan,GG pantai terang bulan Desa suka maju kecamatan tanjung tiram kabupaten batubara.kemudian saksi saksi Nurlela 48 THN Islam, Melayu, mengurus rumah tangga,dsn l desa Bagan dalam kecamatan tanjung tiram kabupaten batubara.
Dalam kasus Penganiyaan tersebut mengacu pada Dasar nomor :! LP/B/66lV/2024 /SPKT sek L Ruku./ Res batu bara/ Polda Sumut.
Menurut Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto SH MH mengatakan, sejak kejadian setelah sekian hari pers Reskrim Polsek labuhan ruku dan unit resum polres batu bara melakukan pengejaran terhadap pelaku Penganiayaan yang viral secara nasional di kota Medan,pada hari Selasa tanggal 07 mei 2024 sekitar pukul 21.00 wib , Kapolsek Labuhan Ruku bersama dengan team sat Reskrim polres IPDA R B Setiadi STrk Kanit resum polres batu bara IPDA Hartarto Pardede Kanit Reskrim Polsek labuhan ruku dan Aipda Mahruf , Bripka Andi Syaputra Bripka Kasno Briptu Adi Saputra, mendapatkan informasi yang akurat bahwa pelaku berada di jln bawal ujung Belawan kecamatan Medan labuhan tanpa buang waktu langsung mendatangi lokasi tersebut dan langsung di lakukan Lidik di lokasi sesuai dengan yang diinformasikan yang hasilnya benar bahwa pelaku berada di tempat tersebut berkat hasil kerjasama team polres batu bara dengan anggota Bhabinkabmas polres Kp3 Belawan pelaku berhasil di amankan dan di tangkap selanjutnya di bawa ke mapolsek labuhan ruku guna proses lebih lanjut “katanya”
R. Dmk.