Dumai-LENSARIAUNEWS COM./, Oknum Ketua Pokja Kota Dumai Berinisial EK adalah salah satu nama yang telah dikoordinasikan sampai ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas dugaan kejahatan yang diduga terlibat secara langsung melakukan gratifikasi saat seleksi dokumen, input dokumen tenaga ahli dan pemenangan pengadaan pengawasan proyek riview masterplen ded gedung infeksi dan irna anak rsud dr.suhatman dikota dumai.(Rabu 8 Mei 2024)
Indikasi perbuatan melawan hukum tersebut dapat terlihat pada nilai penawaran yang sangat tidak masuk akal dikarenakan hanya dibuat 0,% hanya Rp.100 lebih aja penawarannya dari nilai pagu dua milyar, Ini sudah tidak wajar dan masuk akal kenapa bisa dikondisikan seperti itu, sampai-sampai Lembaga LP3 NKRI ikut angkat bicara.
Beberapa kali diberitakan hingga disampaikan via WhatsApp pribadi Dr. FEBRIE ADRIANSYAH selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) oleh awak media, namun belum ada tanda-tanda adanya tim yang diturunkan untuk melakukan evaluasi dokumen perusahaan penyedia diruang pengadaan barang dan jasa dikota dumai.
Kita sudah minta kepada awak media dan tim untuk meneruskan pemberitaan kepada instansi vertikal BPKP dan pihak penegak hukum seperti Kejaksaan Agung RI agar dugaan kejahatan gratifikasi tersebut bisa terkuak secara terang benderang”Ujar narasumber yang berada di DPP LP3 NKRI.
Kita juga melihat dilapangan walikota dumai H.Paisal kinerjanya bagus dan banyak perubahan pembangunan secara merata, Ya kalau memang ada oknum-oknumnya yang bermain biarkan instansi vertikal BPKP dan pihak penegak hukum yang menindak, Kita hanya menyampaikan informasi dengan baik dan benar selaku sosial control”Sambungnya.
Silahkan kerjakan dan jalankan tugas anda dipemerintahan tapi jangan anda salah gunakan wewenang dan jabatan anda selaku PNS dan pejabat penyelenggara negara, Wewenang dan jabatan adalah amanah yang dititipkan sedangkan anggaran negara adalah uang rakyat yang harus dikelola dan diperuntukkan untuk rakyat sesuai juknis dan peruntukannya atas kehendak rakyat bukan oknum-oknum berkepentingan”Tutupnya.
Penulis : Arnawadi