LENSARIAUNEWS COM./Mengacu pada undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik KIP.. sebagai dasar hukum lembaga investigasi Negara LIN, melakukan koordinasi dan konfirmasi dengan pihak kantor camat ujung Padang.
Tapi sangat di sayangkan di duga camat ujung Padang tidak kooperatif dalam melaksanakan tugas nya.sebagai camat di wilayah kabupaten Simalungun Sumatera Utara.
Aditya Gultom ketua lembaga investigasi Negara LIN,adapun hendak ketemu dengan camat terkait undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan permendes nomor 8 tahun 2022 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara APBN,yang akan di kupas tuntas seluruh desa yang berada di wilayah kecamatan ujung Padang kabupaten Simalungun Sumatera Utara.
Dalam hal ini kita dari lembaga swadaya masyarakat tidak akan bosan dalam konfirmasi dan investigasi di wilayah hukum kabupaten Simalungun,yang sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai bentuk control sosial di tengah tengah masyarakat dan juga sebagai perpanjang tangan pemerintah dalam mengontrol aset negara dan segala bentuk kinerja aparatur negara “Katanya”
R. Dmk.