IMG-20240426-WA0406

LENSARIAUNEWS COM./Team operasional Kanit Polsek lima puluh mengamankan 1 satu orang laki-laki an Tomy Gunawan kasus penganiayaan Jumat 26 April 2024 sekitar pukul 19.30 wib warga dsn lV desa Pulau Sejuk kecamatan Datuk lima puluh kabupaten batubara.

Dalam kasus tersebut,dasar penangkapan laporan polisi nomor: LP/B/23/lV/2024/SPKT/Polsek lima puluh tanggal 21 April 2024.

Selanjutnya tempat kejadian perkara di dsn IV desa Pulau Sejuk kecamatan Datuk lima puluh kabupaten batubara ,kemudian atas nama pelapor muliono ,lk,50 THN Islam, petani,dsn lV desa Pulau Sejuk kecamatan Datuk lima puluh kabupaten batubara.

Seterusnya saksi dalam kasus penganiayaan tersebut di atas ponirin lk,40 THN, Islam,peteni dsn ll desa sei Sarinah kecamatan bandar Khalifah kabupaten Deli Serdang.Satria Amanda lk,21 THN , Islam, wiraswasta, dsn lV desa Pulau Sejuk kecamatan Datuk lima puluh kabupaten batubara.

Terkait kasus penganiayaan tersebut sebagai tersangka Tomy Gunawan 24 THN,lk, Islam,mocok mocok,dsn lV, desa Pulau Sejuk kecamatan Datuk lima puluh kabupaten batubara..

Kapolsek Lima Puluh AKP Tukkar T.L Simamora SH MH . mengatakan, pada hari Jumat 26 April 2024 sekitar pukul 19.30 wib Kanit Reskrim Polsek lima puluh IPDA M.Siregar mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka pelaku penganiayaan an Tomy Gunawan sedang berada di Desa Pulou Sejuk, selanjutnya personil unit Reskrim Polsek lima puluh di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek lima puluh IPDA M.Siregar langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan di boyong ke Polsek lima puluh untuk di proses secara hukum yang berlaku” katanya”

R. Dmk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *