LENSARIAUNEWS.COM |PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menghentikan penyelidikan dugaan korupsi proyek pengerjaan payung elektrik Masjid Raya An-Nur tahun 2022. Alasannya, tidak ditemukan adanya tindak pidana di pekerjaan tersebut.
“Hasil puldata/pulbaket Tim Penyelidik Pidsus Kejati Riau pada kegiatan proyek payung elektrik Mesjid An-Nur tahun 2022 belum ditemukan adanya peristiwa pidana, dan untuk kepastian hukum, penyelidikan dihentikan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Kamis (25/4/2024).
Proyek bersumber dari APBD Provinsi Riau 2022 dengan nilai kontrak Rp 42.915.600.000. Pengerjaan dimenangkan PT Bersinar Jesstive Mandir.
Bambang menjelaskan, terjadi beberapa kali Adendum, terakhir adendum V pekerjaan tidak selesai. Selanjutnya tanggal 11 April 2023 dilakukan pemutusan kontrak, dengan prestasi pekerjaan 93,5386 %.
“Sejumlah Rp40.142.651.421,60 (93,5386% x 42.915.600.000.-) dari jumlah nilai kontrak,” kata Bambang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Provinsi Riau tanggal 27 Juni 2023 ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan Rp788.721.603.
Tiga item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen Rp 4.740.000.000. Terdiri dari motor listrik dan Gear Box Rp2.400.000.000 dan Ball Sc dan Nut Rp. 2.700.000.000.
Kemudian, pekerjaan pemasangan sensor angin, sensor hujan, sensor cahaya diakui proses pekerjaan, namun belum terpasang sebesar Rp33.000.000.
Terhadap temuan BPK RI dengan jumlah Rp7.526.795.421 tersebut, pada bulan Desember 2023 telah dilakukan pengembalian.
“Saat ini untuk pekerjaan payung elektrik sudah fungsional, namun belum bisa beroperasi secara normal karna perlu perbaikan, perapian kain payung dan lengan payung serta casing penutup, dan ini sudah dianggarkan di tahun 2024,” beber Bambang.
Dari hal itu, jaksa penyelidik Pidsus Kejati Riau sepakat menghentikan proses penyelidikan terhitung tanggal 2 Februari 2024. Kendati begitu, tidak menutup kemungkinam penanganan kasus dibuka lagi jika ada novum baru.
Seperti diketahui, pengerjaan proyek ini sempat menyita perhatian. Terlebih saat payung mengalami kerusakan sebelum selesai dikerjakan. Kontrak rekanan akhirnya diputus setelah dua kali diberikan waktu perpanjangan.
Adanya penyimpangan pengerjaan proyek diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto, Senin (2/5/2023). Ia juga menilai penunjukan tenaga ahli untuk proyek payung elektrik abal-abal, dan tidak kompeten di bidangnya.
PT Bersinar Jesstive Mandiri sebagai pemenang tender juga jadi pertanyaan besar.
“Saya punya bukti, punya data, punya saksi, lengkap semuanya. Karena proses lelangnya tak benar. Tenaga ahlinya diduga palsu semua,” tegas SF Hariyanto.
Atas statemen SF Hariyanto itu, Bidang Intelijen Kejati Riau langsung melakukan pengusutan. Sejumlah orang, mulai dari pihak dinas dan kontraktor diklarifikasi dalam rangka pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan data.
Setelah itu, penanganan kasus dilimpahkan ke Bidang Pidsus Kejati Riau. Tim jaksa penyelidik telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya.(ril/cakaplah)