LENSARIAUNEWS.COM |PEKANBARU – Temuan kejanggalan dalam 56 paket pekerjaan belanja bahan bangunan dan konstruksi di Pekanbaru telah menggugah perhatian terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada tahun 2023 mengungkap sejumlah ketidaksesuaian dan permasalahan yang serius.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, terungkap bahwa Dinas PUPR Kota Pekanbaru diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam proses pengadaan, termasuk kurangnya dukungan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dan dokumentasi yang memadai.
Lebih lanjut, paket pekerjaan dilaksanakan tanpa pengumuman dalam Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIRUP) hingga menjelang pemilihan penyedia, serta tidak adanya konsolidasi dalam pengadaan meskipun paket pekerjaan tersebut sama dan sejenis. Hal ini bertentangan dengan strategi untuk mendapatkan best value for money dalam pengadaan.
Selain itu, Dinas PUPR Pekanbaru juga disorot karena tidak melakukan pencatatan atas hasil pengadaan material, menyebabkan perbedaan antara volume kontrak belanja bahan dengan volume hasil pemeliharaan jalan.
Bahkan, terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan jumlah material yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, mencapai Rp. 1.176.180.729,00 menurut rincian perhitungan.
Kondisi ini jelas melanggar Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Menyikapi temuan ini, Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Edward Riansyah. SE. MM, saat dihubungi hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan jawaban. Diamnya Edward disinyalir tindakan kesengajaan karena beberapa kali dikonfirmasi terkait kasus berbeda tetap tidak merespon.
Opini yang meluas menjadikan sosok Edward digadang agar beralih kepada masyarakat biasa tidak pada jabatan sebagai Kepala Dinas.
Terakhir, temuan ini menyoroti kekurangan sistem pengadaan di Pekanbaru dan menekankan perlunya tindakan korektif yang cepat dan tepat dari pihak berwenang untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan dana publik.(tim)