IMG-20240420-WA0243

 

Indrapura – LENSARIAUNEWS COM./ Seorang terduga pelaku Kejahatan tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan berinisial T alias K, laki, 41 thn, Islam, Mocok – Mocok, Dusun II Pematang Si jago Desa Kuala Tanjung Sei Suka Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatra Utara, terpaksa menginap di Sel Mapolsek Indrapura,Jumat, 19 April 2024 sekira pukul 22.00 wib.

Menurut Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik S.H., M.H melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H., Sagala mengatakan kejadian tindak pidana curas ini bermula pada hari Sabtu tgl. 30 Maret 2024 sekira pukul. 13.30 wib TKP Tol Indrapura – Kuala Tanjung KM. 99 ( proses perbaikan ) yang terletak dilingkungan VII kelurahan perkebunan Sipare – pare Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, dimana korban an. Rudy Aries, laki, 42 thn, kristen, di Dusun Kenangan Indrapura Kota Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara ada melihat seorang laki – laki dengan gerak gerik mencurigakan sedang membawa 13 ( tiga belas ) tandan buah kelapa sawit dan korban menghampiri laki – laki itu dan menegurnya, namun terduga pelaku tidak senang dan mengambil pisau Egrek ( alat untuk memanen buah Sawit ) sambil mengejar korban sehingga korban terkejut dan melarikan diri namun Hp milik korban merk Vivo V19 warna biru terjatuh dan korban ada melihat HP tersebut di ambil terduga Pelaku, sehingga korban merasa di rugikan dan membuat laporan ke Polsek Indrapura, terang Kasi Humas

Lanjut Kasi Humas Informasi yang di terima oleh Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik, S.H., M.H dari masyarakat terduga pelaku T alias K Bahwa pada hari Jumat tgl. 19 April 2024 sekira pukul 22.00 wib terlihat berada di rumah mertuanya an. Sumarno di Dusun II Desa Kuala Tanjung kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara dan langsung seketika Kapolsek Indrapura memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Ade Sundoko Masri, S.H untuk lakukan Lidik dan penindakan terkait informasi tersebut.

Sampai di lokasi Kanit Reskrim Ipda Ade Sundoko Masri, S.H langsung melakukan penindakan terhadap terduga Pelaku T alias K, saat di interogasi tim unit Reskrim terduga pelaku mengakui semua perbuatannya dan selanjutnya Pelaku dan barang buktinya di boyong ke Mapolsek Indrapura guna di lakukan Proses Hukum. Dalam hal ini pelaku diancam dengan pasal 365 ayat 1 KUHP, pungkas humas Sagala.

Rilis.( R.Dmk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *