LENSARIAUNEWS.COM |Pekanbaru – Setelah beredarnya pemberitaan dibeberapa media online dengan judul “Oknum lurah Pebatuan berperilaku pasif terhadap pelaksanaan pelayanan masyarakat” dengan narasi yang terkesan menyudutkan, Akhirnya lurah Pebatuan angkat bicara, Sabtu(20/04/24).

Suwandi Nasution,S.IP saat ditemui oleh media ini mengatakan, Bahwa apa yang diberitakan tersebut tidaklah benar demikian dan menggambarkan seolah-olah pelayanan masyarakat tidak maksimal dan berjalan dengan baik di kelurahan Pebatuan, Semuanya mempunyai prosedur dan mekanisme dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.

“Perlu digaris bawahi, Kita tidak mau berspekulasi dan berinovasi dalam persoalan yang sensitif dan menyentuh hukum terkait pelayanan kepada masyarakat, Dalam hal surat tanah warga itu, kita sudah menyampaikan bahwa semuanya harus melalui mekanisme dan tidak bisa sembarangan”.Ucap Suwandi.

Suwandi kemudian menceritakan, Berkas yang diajukan warga berinsial YK tersebut bermula dari surat pernyataan sepadan yg diajukan oleh kuasa dari YK. Sebagai syarat menerbitkan laporan kehilangan dari polresta tidak ditanda tangani oleh RT setempat dikarenakan diatas tanah atau lahan tersebut adanya kepemilikan yang diklaim oleh warga lain dengan menunjukkan bukti surat SKGR yang diakui oleh sepadan objek tanah itu.Terang Suwandi.

“Atas dasar itulah RT tidak mau menanda tangani, Dan
saya selaku Lurah memanggil dan mempertanyakan kepada RT dan warga setempat tentang permasalahan yang ada dilapangan, Sebagaimana SOP yang ada kami menyarankan untuk duduk bersama dengan RT RW dan warga yang mengklaim memiliki tanah tersebut tetapi pihak dari YK tidak bersedia Dan lantas meminta saya untuk memaksa RT harus menanda tangani surat tersebut dengan alasan RT “kan anak buah Pak Lurah
Jangan sampai lurah kalah sama RT”.Kata Mereka Ucap Suwandi.

Pihak YK juga mengatakan, Kalau RT juga tidak mau menanda tangani kami dari pihak YK akan meminta pihak kepolisian memanggil RT tersebut.

“Saya jelaskan kepada pihak dari YK bahwa saya tidak ada hak memaksa dan memerintahkan RT untuk menadatangani, Kemudian mereka meminta saya untuk menanda tangani surat tersebut saya jawab tidak bisa menanda tangani surat yang masih bermasalah dan belum selesai ditingkat RT, Sesuai SOP yang ada setelah ditanda tangani RT/ RW baru saya akan tanda tangan surat tersebut, Dan
dari sinilah pokok permasalahannya”.Suwandi Menjelaskan.

Sebagaimana diketahui, Kelurahan Pebatuan merupakan hasil pemekaran dari kecamatan Kulim dan wilayah teritori kelurahan Pebatuan dahulunya adalah wilayah teritori kelurahan Kulim.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *