Dumai-(LENSARIAUNEWS COM./Mengeliatnya berbagai pembangunan dikota dumai tidak terlepas dengan ada beberapa proyek-proyek multiyer dari anggaran APBN dan APBD seperti, pembangunan stadion, poliklinik rsud dan pembangunan multiyer lainnya, dalam proses pembangunan fisik multiyer tersebut sudah sepatutnya pemerintah daerah melalui pokja medahulukan tayang pada lelang lpse MK(Manajemen Kontruksi) nya terlebih dulu sebelum nilai projeck pada fisiknya yang ditayangkan.(Kamis 11 April 2024)

Namun berjalannya waktu dalam proses penayangan pada pengawasan MK Stadion dan MK Rsud ada terjadi ketimpangan yang sangat mencurigakan, Pasalnya baru terjadi dilelang lpse kota dumai yang dilaksanakan oleh panitia pokja dengan nilai penawaran dari nilai pagu anggaran hanya diturunkan berkisar 0,% dan ini baru pertama kalinya terjadi dalam sejarah lelang diindonesia, ketimpangan tersebut merujuk kecurigaan/asumsi adanya systim penawaran yang dilakukan oleh tim pokja langsung, bukan dari pihak penyedia yang ikut dalam kompetisi secara profesional, yang berarti antara tim pokja dan penyedia telah bersubahat untuk melakukan perbuatan melawan hukum atau yang sering disebut dengan gratifikasi.

Tidak puas dengan hasil temuan tersebut, awak media melakukan penelusuran hingga meminta salinan kedua perusahaan yang mengerjakan proyek Manajemen Kontruksi tersebut dan menemukan bahwasannya PT. Rekakota Manajemen Konsultan yang dimenangkan untuk MK Rsud adalah Kso dari CV. Citratama Arsitek yang dimenangkan pada MK Stadion di PUPR, pada salinan hanya ditera bahwasannya dua perusahaan tersebut satu manajemen yang diduga menggunakan tenaga ahli yang telah diakomodir oleh tim pokja demi untuk memenangkan keduanya.

Dari hasil temuan tersebut awak media langsung melakukan koordinasi dan mempertanyakan kebenaran prihal tersebut kepada pihak Kejati Riau melalui bapak”Syarul Rizal”dan bapak Jubir KPK-RI Ali Fikri JPU C1 untuk mengajukan permohonan, Semoga saja ada pihak penegak hukum dari Kejaksaan dan atau KPK-RI yang berkenan untuk sudikiranya melakukan evaluasi dokumen tenaga ahli dan kelengkapan adminitrasi dari pihak perusahaan tersebut pak, Hingga berita ini terbit belum ada hak klarifikasi dan atau hak jawab dari pihak dimaksud.(Adl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *