IMG-20240330-WA0302

 

Dumai LENSARIAUNEWS COM./ Beredarnya pemberitaan dugaan gudang LPG 3Kg PT. Zulkarnaen Yatni Abadi beroperasi tanpa izin yang terbit pada 23 maret 2024 ternyata belum mendapatkan hak jawab dari instansi pemerintah kota dumai dan pihak kepolisian riau khususnya dikota dumai.(Sabtu 30 maret 2024)

Berita yang terbit berdasarkan laporan masyarakat tersebut belum mendapatkan hak jawab positif dari badan instansi pemerintah daerah kota dumai dan pihak kepolisian.
Bingung, Apakah sudah ada pihak-pihak terkait dimaksud yang telah melakukan evaluasi dokumen PT.Zulkarnaen Yatni Abadi, Semua itu masih menjadi pertanyaan besar dikalangan masyarakat luas dikota dumai.

Pasalnya, Jelas setiap syarat perpanjangan/pengurusan agen gas elpiji bersubsidi 3 kilogram sebagai berikut :
1. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL).
2. IMB / Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Dengan Mencantumkan Peruntukan Tempat Usaha / Gudang LPG / Gudang = Tanda Daftar Gudang (TDG).
3. Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Saat awak media melakukan konfirmasi kepada Owner PT.Zulkarnaen Yatni Abadi melalui pesan via WhatsApp dengan Nomor +62 813-7864-5XXX “Zulkarnaen” Menjawab, PT.Zulkarnain Yatni Abadi punya izin bapak, Kita berdiri dan beroperasi punya izin, Manalah kita berani dan pertamina berani kalau kita tidak punya izin”Ucapnya.

Saya kurang tau tentang itu, Yang jelas saya punya legalitas yang sah bapak,(Legal), Saya tidak meminta bapak bertanya, Saya berikan info, Saya lagi ditoilet aja hp bapak saya angkat”Pungkasnya.

Sementara dijelaskan oleh Muhammad Mufarizal, ST, MIP., Sebagai Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Dumai, Bang..lokasi yang dimaksud apakah sesuai dengan gambar.?
Bangun jenawi atau bangun sari bang.?
Yang mana yang betul nih bang.Tutupnya.

Dilain sisi bapak Kapolda Riau”M. Iqbal S.I.K M.H. Ketika dikonfirmasi terkait pemberitaan sebelumnya melalui via WhatsApp dengan Nomor +62 813-5911-XXXX, Belum memberikan tanggapan dan atau hak jawab, apakah ada tim yang akan turun melakukan evaluasi dokumen PT.Zulkarnaen Yatni Abadi untuk proses”UJI FORENSIK”atau tidak.(L.sinaga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *