LENSARIAUNEWS.COM/ Perawang – Seorang ibu berinisial SJ (49) th, dan anaknya inisial K (21) th warga Kelurahan Perawang ditangkap tim opsnal Polsek Tualang di rumah kontarakkannya, Kamis (14/3/24) pukul 00.30wib.
Pelaku tersebut di tangkap oleh tim opsnal Polsek Tualang karena mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu. Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 00.30 wib di Jl. Indah Kasih Gg. Utama Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak tepatnya di rumah kontrakan yang ditempati Pelaku.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwasanya sering adanya transaksi jual beli Narkotika jenis sabu di Jl. Indah Kasih Gg. Utama Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak tepatnya di Jl. Indah Kasih Gg. Utama Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak tepatnya di rumah kontrakan yang ditempati Pelaku
Atas informasi tersebut pelapor kemudian melaporkan ke Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH dan selanjutnya Kapolsek Tualang memerintahkan Ps. Panit III Reskrim Polsek Tualang Aiptu Wan Ade Suhendra SH dan opsnal untuk mencari kebenaran dari informasi tersebut.
Lalu tim melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran tersebut. Sekira pukul 00.30wib pada hari Kamis tim Opsnal mengamankan Pelaku Inisial SJ dan inisial K yang merupakan Ibu dan anak yang berada dikontrakannya.
Dan selanjutnya team melakukan penggeledahan dalam rumah dan ditemukan 1 (satu) paket ukuran kecil yang di duga narkotika jenis sabu – sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna putih bening yang dibuang inisial SJ ke lantai dalam kamar dekat kasur miliknya selanjutnya mengakui bahwasanya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu – sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang bernama inisial I ( DPO ) dan inisial K juga mengaku bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari inisial I ( DPO ) juga
Selanjutnya pelaku inisial SJ menerangkan dan mengaku bahwasanya ianya telah 4 (empat) kali menjual Narkotika jenis sabu – sabu dari inisial I (DPO) sebanyak kurang lebih ½ kantong kepada pembeli (dalam lidik) dengan system penjualan dengan pembayaran via transfer dan menggunakan Narkotika jenis sabu – sabu tersebut semalam sebelum penangkapan.
Selanjutnya pelaku inisial K menerangkan dan mengaku bahwasanya ianya telah 2 (dua) kali menjual Narkotika jenis sabu – sabu dari inisial I ( DPO ) sebanyak kurang lebih paket 80 ribu sampai dengan paket 100 ribu kepada pembeli (dalam lidik) dengan system penjualan dengan pembayaran secara cash/tunai dan menggunakan Narkotika jenis sabu – sabu tersebut kurang lebih dua hari yang lalu sebelum penangkapan.
Pelaku menjelaskan juga bahwa inisial I ( DPO ) adalah pelaku pemilik barang Narkotika yang diperoleh oleh Kedua Pelaku tersebut adalah pelaku yang sebelumnya diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Siak di Kec. Tualang Kab. Siak
Dan selanjutnya ke 2 (dua) pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Tualang guna proses lebih lanjut.
Terhadap kedua Pelaku di persangkaan dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun Penjara, Tutup Kompol Arry.
(Bery)