LENSARIAUNEWS.COM |PEKANBARU, – Terkait adannya pemberitaan di beberapa media online yang menyatakan bahwa Ingot Ahmad adalah mafia tanah dan menyerobot tanah dari Ibu Darmiwati , terkait hal itu, Ingot Ahmad bersama kuasa hukumnya memberikan klarifikasi atas dugaan fitnah yang di berikan kepadanya.

Dimana Ingot Ahmad mengatakan kepada awak media di lokasi tanah Rabu (13/03/24) malam, iya meluruskan apa yang sudah menjadi konsumsi publik dimana, dirinya merasa di sudutkan dan merusak nama baiknya dengan membawa-bawa instansi dimana dia bekerja.

” Saya katakan, saya tidak mafia tanah dan saya murni membelinya, jika merasa itu miliknya gak perlu berkoar-koar gak jelas menimbulkan kegaduhan, Kitakan negara hukum kalau emang itu tanah mereka gugat saja saya, saya siap mengikuti persidangan itu ” tegas Ingot.

Kemudian kata Ingot, persoalan ini juga sudah pernah saya ajukan di pengadilan Pekanbaru, dengan Putusan perkara perdata gugatan/Banding/Kasasi nomor 77/Pdt. 6/2022/PN Pbr tanggal 08 September 2022 antara saya melawan Darmiwati DKK dan hasilnya sudah jelas di nyatakan oleh PN Pekanbaru .

Dalam bunyi putusan tersebut menyatakan bahwa Surat keterangan ganti kerugian (SKGR) tanggal 20 September 2017,dengan Reg Camat Bukit Raya, No reg Camat:423/BR/1917 tanggal 20 Oktober 2017, beserta semua turunan-turunannya telah cacat hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan atau dinyatakan batal demi hukum.

“Jadi kan sudah jelas bunyi putusan itu, saya pejabat publik dan sedikitpun tidak ada di benak saya untuk mencuri sejengkal tanah siapapun, disini saya membelinya bukan menyerobot seperti yang di beritakan beberapa media ” jelas Ingot.

Jadi tambahnya, terkait persoalan ini ikuti aja jalur hukumnya, kalau merasa itu tanah dia, silahkan kita ikuti proses hukum nya. Biar pengadilan yang memutuskan ini tanah milik siapa, gak perlu melontarkan hal-hal yang menimbulkan kegaduhan, ujar Ingot.

Untuk itu kata Ingot, kesabaran orang juga ada batasnya, saya masih menghargai ibu itu, apa lagi beliau sudah tua dan saya selaku pejabat publik. tapi saya masih punya hati dan kesabaran juga, ya kalau terus saya di beritakan yang tidak sesuai fakta apa lagi saya di katain mafia tanah atau menyerobot dan bawa embel-embel jabatan kedinasan saya, ini sudah menyerang pribadi saya dan saya juga tidak akan tinggal diam bersama kuasa hukum saya.

Jadi tegas Ingot, kita ikuti saja proses hukum nya , kan ada pengadilan nantinya yang memutuskan perkara ini, pada intinya saya memiliki dasar jual beli dan dasar dari putusan PN Pekanbaru tentang tanah ini, tutup Ingot kepada media.

Selain itu, Paula Rossi, S.H selaku kuasa Hukum Ingot Ahmad H menambahkan terkait pemberitaan di beberapa media di Pekanbaru, dirinya menilai , persoalan ini sudah menyerang pribadi klien nya.

“Saya rasa pemberitaan ini sudah menyerang pribadi klien saya, dimana didalam berita tersebut membawa-bawa jabatan dalam pekerjaan klien saya, sementara disini klien saya membeli sebagai warga negara Indonesia (warga biasa) atas nama pribadi klien saya, tetapi disini pihak ibu itu sudah melakukan upaya mematikan karakter klien kami, maka itu kami juga akan mengambil langkah-langkah tindakan hukum nantinnya” paparnya.

Jadi mengenai hal ini lanjutnya Paula Rossi, kami sudah mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya, kita lihat nanti apa yang akan kami lakukan dan akan ada kejutan terkait persoalan ini, tutup Kuasa Hukum Ingot Ahmad.

*Saksi terkait pemberitaan adanya perusakan kandang Ayam dan kambing*

Terkait adanya pernyataan dari Ibu Darmiwati di media tentang adanya perusakan kandang kambing beserta materialnya, (HT) nama singkatannya selaku saksi memberikan pernyataan tegas. Dimana sehubungan dengan pemberitaan kemaren tentang menyangkut material seng yang memagari lahan tanah pak ingot benar bahwa saya yang dimintai tolong oleh beliau mencarikan materialnya.

Pembelian material tersebut kurang lebih saya carikan kisaran bulan Januari kalau tanggalnya seingat saya tanggal 17 tahun 2024. Kemudian lanjut HT panggilannya, terkait tentang kandang ayam serta kambing yang disebutkan itu, dulunya dibuat oleh pak De orang lampung yang pada saat itu juga bekerja bersama pak ingot. Dimana dibuat nya seperti itu agar ada kegiatan saja untuk pak De yang menjaga tanah itu dan saya siap menjadi saksi apa bila dibutuhkan nantinya, tegas HT kepada media.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *