IMG-20240212-WA0290

LENSARIAUNEWS.COM / Siak – Bawaslu Kabupaten Siak melaksanakan pelatihan saksi kepada 48 Saksi Partai, Saksi Presiden di aula Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Pelatihan saksi yang dipandu oleh Komisioner Bawaslu Siak Ikhsan P Harahap S Sy, Panwascam Kecamatan Tualang Zulkifli dan Panwascam Kecamatan Sungai Mandau.

“Kita ingin bagaimana Bawaslu, saksi politik dari partai politik 16 orang, saksi calon anggota DPRD sebanyak 29 orang dan 3 saksi Presiden, untuk menyamakan satu persepsi terkait pelaksanaan pemilu yang akan terjadi di TPS itu seperti apa,” kata Ikhsan kepada Riau Bernas di Tualang, Sabtu (10/2/2024).

Hal itu dilakukan, lanjut Kordinator Hukum dan penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Siak itu, agar menghindari terjadinya kesalahpahaman di TPS, serta demi kelancaran pemungutan dan penghitungan suara di TPS tersebut.

Perihal ada peserta pelatihan saksi yang menanyakan terkait saksi caleg yang mendapat hasil C1, Ikhsan menjawab itu tidak ada, kecuali saksi partai politik yang dibuktikan dengan surat tugas. Dia berhak mendapatkan C1 hasil yang diberikan KPPS setelah ditandatangani oleh saksi partai politik yang hadir di TPS tersebut.

Terkait hasil salihan CI yang diplenokan, itu emang ada satu, tapi salinan dari C1 yang telah dituangkan dalam C1 hasil. Jadi C1 hasil tersebut akan diperbanyak di TPS.

“Jadi KPPS tidak akan membawa salinan C1 hasil itu keluar dari TPS dan akan diperbanyak disitu, lalu salinan C1 hasil akan ditanda tangan basah oleh KPPS, saksi partai politik serta PTPS. Kita pastikan hasil tersebut tidak akan berubah karena sudah disaksikan oleh saksi yang ada di TPS tersebut,” jelasnya. (Fiet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *