Screenshot_2024-01-22-19-44-16-940_com.android.chrome-edit

LENSARIAUNEWS.COM |KAMPAR – Putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang terhadap terdakwa Ika Sari Br. Nainggolan dalam kasus kekerasan terhadap anak menuai kontroversi. Pada sidang yang digelar pada 18 Januari 2024, terdakwa hanya divonis 15 hari penjara meskipun menghadapi ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.

Hakim Ketua Andry Simbolon, SH.,MH dan Hakim Anggota Neli Gusti Ade, SH, Angelia Renata, SH memutuskan hukuman tersebut berdasarkan Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 C. Keputusan ini mengecewakan pihak keluarga korban, khususnya Samri Sihombing, ayah dari RS (4) yang menjadi korban kekerasan.

Samri Sihombing menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wicaksono Dwi Putranto, SH yang hanya menuntut 1 bulan. Perbuatan terdakwa dianggap telah direncanakan karena masuk tanpa izin ke rumah Samri dan menampar keras anak yang belum genap 4 tahun.

“Atas kejadian itu, selain mendapat luka memar di pipi dan pinggang, anak saya mengalami trauma,” ungkap Samri pada Minggu (21/1).

Kekecewaan Samri juga ditujukan pada lamanya proses hukum, lebih dari setahun, serta ketidaksesuaian antara ancaman hukuman yang signifikan (3,6 tahun) dengan tuntutan JPU (1 bulan) dan vonis hakim (15 hari). Ia menyampaikan keraguan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya di Kabupaten Kampar.

Samri menilai bahwa hal ini merugikan upaya Jaksa Agung dalam membangun kepercayaan publik di Kampar. Tahun lalu, Kejaksaan Negeri Kampar menjanjikan perlindungan hak perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, namun realitas dalam kasus ini menunjukkan sebaliknya.

Pernyataan ini juga disampaikan oleh kerabat korban, Horas, yang berharap agar sistem hukum di Kabupaten Kampar dan Provinsi Riau dapat menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran dalam penegakan hukum.

Tim media ini telah mencoba mengkonfirmasi pihak humas Pengadilan Negeri(PN) Kampar melalui pesan whatshappnya, namun hingga berita ini ditayang tidak memberikan tanggapannya dan memilih bungkam(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *