LENSARIAUNEWS.COM |BENGKALIS-Advokat Elidanetti, SH, MH & Partners melayangkan surat somasi pertama kepada Sekretaris DPRD Bengkalis dan jajarannya, atas adanya upaya memperlambat proses Pengganti Antar Waktu (PAW) empat anggota DPRD Bengkalis. Somasi dilayangkan langsung, Senin (15/1/2024) pagi.
Elidanetti yang turut didampingi Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam datang ke bagian Sekwan DPRD Bengkalis sekitar pukul 11.00 WIB. Somasi tentang PAW Anggota DPRD Bengkalis diterima staf bagian penerimaan surat di Sekwan DPRD Bengkalis. Somasi dilakukan atas adanya upaya Sekwan DPRD Bengkalis, berupaya menghambat dan memperlambat proses PAW.
Sebagai penerima kuasa khusus dari empat penerima PAW anggota DPRD Bengkalis, Mus Mulyadi (Partai Golkar), Hj. Aisyah (Partai Golkar), Hj. Nelfarita (Partai PKS) dan Abdul Kadir (Partai PKS), Elidanetti selaku kuasa hukum meminta agar Sekwan DPRD Bengkalis, secepatnya memproses PAW dan mengirimkan surat kepada Bupati dan Gubernur Riau.
Menurut Elidanetti, surat yang terbit dari KPU Bengkalis tanggal 2 Februari 2024, sudah hampir satu minggu lebih mengendap di bagian Sekwan DPRD Bengkalis. Maka dari itu, pihaknya perlu melakukan somasi kepada pejabat Sekwan DPRD Bengkalis, sekaligus mempertanyakan kemana larinya surat yang sudah dikirimkan KPU Bengkalis atas balasan surat yang ditujukan ke Sekwan DPRD Bengkalis.
“Kami hari ini mendatangi Sekwan DPRD Bengkalis dalam rangka melayangkan somasi kepada Sekwan DPRD Bengkalis, somasi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dari pejabat, atas tidak ditindaklanjutinya proses PAW empat anggota DPRD Bengkalis,”kata Elidanetti dengan nada datar.
Ia mengatakan, sebelumnya surat dari partai menuju KPU Bengkalis sudah dijawab dan dibalas langsung ditujukan kepada Sekwan DPRD Bengkalis, surat itu mengabulkan usulan PAW dari partai politik (Parpol), dua PAW dari Partai PKS dan dua PAW dari Partai Golkar.
Surat KPU Bengkalis itu terterta empat nama memenuhi syarat menjadi PAW dan berkasnya juga sudah lengkap. Namun, sayannya berkas asli dari surat KPU Bengkalis tidak ditembuskan kepada parpol.
“Permohonan atau usulan dari ketua partai politik ini sudah benar dan mendasar, harusnya ketika dibalas KPU ditujukan ke Sekwan DPRD Bengkalis, Kabag Umum Sekwan Bengkalis,harus menginformasikan kepada Ketua DPRD Bengkalis, secepatnya. Karena disana ada batas 7 hari yang telah diabaikan Sekwan, sudah berlalu. Artinya ada upaya memperlambat proses PAW ini,”kata Elidanetti.
Lebih lanjut Elidanetti menjelaskan, diharapkan pejabat Sekwan DPRD Bengkalis yang berkompeten dengan proses PAW ini tidak bermain-main dengan hak klien, dalam hal ini pemerima PAW yang saat ini punya hak menduduki kursi DPRD Benkalis, kurang lebih 1 tahun masa jabatan.
“Saya mohon kepada pihak yang punya jabatan di Sekwan DPRD Bengkalis, tidak semena-mena dengan jabatannnya. Karena ini menyangkut hak klien saya, tentunya juga akan diminta pertanggungjawabannya di akhirat kelak, seharusnya Sekwan DPRD Bengkalis sebagai orang tengah langsung memprosesnya, tidak harus menunggu-nungu lama,”urainya.
“Ini juga menyangkut aturan partai politik, jadi jika tiga hari lagi tidak ada balasan somasi, maka kita akan buat laporan di kepolisian, agar pejabat tersebut bisa mempertangungjawabkan, karena dampaknya telah merugikan orang lain serta kliennya,”timpalnya.
Elidanetti & Partners menerima kuasa khusus dari empat penerima PAW anggota DPRD Bengkalis dari dua partai politik, Mus Mulyadi diusulkan menggantikan Hendri dan Hj. Aisyah diusulkan menggatikan Rahmah Yenni (PAW Partai Golkar), Hj. Nelfarita diusulkan menggantikan Giyatno dan Abdul Kadir diusulkan menggantikan Susianto SR (Partai PKS).
Keempatnya dinyatakan telah memenuhi syarat, berdasarkan balasan surat dari KPU Bengkalis Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Bengkalis.
Sementara itu, Sekwan DPRD Bengkalis Rafiardhi Ikhsan, S.STP, M.Si, Senin (15/1/2024) saat dikonfirmasi via ponselnya belum menjawab dan ketika diupayakan melalui pesan WhatsApp belum ada balasan.(rls)