LENSARIAUNEWS.COM |PEKANBARU – Masih ingat, permasalahan lima pegawai Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Riau yang diberhentikan secara sepihak dan proses hukum ditempuh dengan cara meraton yang amat panjang, sampai saat ini, belum ada titik terangnya.
Pada hal, putusan Makamah Agung (MA) No. 569 K/Pdt.Sus-PHI/2023 tertanggal 17 Mei 2023 berapa bulan yang lalu, memerintahkan untuk supaya membayarkan pesangon mereka.
Menurut eks pegawai Koni, Syahrial yang didampingi Sudirman alias Oto sangat menyayangi proses ketegasan hukum yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dalam perkara ini.
Syahrial menjelaskan, proses hukum yang sudah dilalui, setelah keputusan MA, pada tanggal 30 Agustus 2023 dilaksanakanlah Aanmaning pertama.
“Pada waktu itu, pihak Koni Riau, dipanggil untuk hadir ke PN Pekanbaru, guna mendengarkan putusan MA supaya untuk melakukan pembayaran pesangon eks Koni Riau tersebut, namun tidak ada tanggapan”,ujar Syahrial kepada media online ini.
Lanjut Syahrial, pada tanggal 17 Oktober 2023, maka diadakanlah Aanmaning yang kedua, malah pihak Koni Riau, tidak hadir, dan pada tanggal 17 November 2023, pihak Koni disurati, itupun setelah menyurati PN Pekanbaru, juga tidak ada tanggapan.
“Hingga saat ini, tidak lama lagi akan pertukaran tahun 2023 ke 2024, menjadi tanda tanya besar kami, mengapa pihak PN Pekanbaru tidak melaksanakan amar keputusan MA ini yang mana janjinya
untuk melaksanakan Eksekusi”, terangnya.
Kemudian, terakhir pada hari Jumat 22 Desember 2023 kemarin kembali datang Ke PN Pekanbaru, pihaknya bilang surat eksekusi sudah di tangan ketua PN, namun belum ditandatangani.
Tidak sampai disitu, seminggu kemudian, kembali datang dengan jawaban yang sama suratnya sudah sama Ketua PN Pekanbaru, tapi beliau tidak ada ditempat.
“Semangkin kuat menjadi pertanyaan itu, sebenarnya apa yang terjadi dibalik permasalahan ini, kemana Ketua PN Pekanbaru sebenarnya yang acap tidak berada ditempat. Seharusnya pelayanan publik cepat tanggap dalam proses pelayanan”, tegasnya.
Dalam pemikiran akal sehat, Syarial mengutarakan, sesuai jawaban yang tidak relevan sengan alasan tugas diluar kota, yakin tidak selama itu.
“Coba kita pikir, sehebat-hebatnya tugas luar itu, paling lama sepekan dan kembali bertugas, guna mengecek surat masuk terkait berkas perkara dalam persidangan. Karna bagaimanapun setiap instansi atauapapun namanya pasti memiliki SOP (Standart Operasional Prosedur) lantas apakah memang yang PN Pekanbaru lakukan terhadap tindakan eksekusi ini sudah sesuai Prosedur yang PN miliki atau bagaimana,
Hal ini harusnya menjadi fokus terhadap PN mengingat sudah 4 bulan permasalahan Eksekusi ini tak kunjung usai,
“Setiap kami datang dan ditanya soal keberadaan Ketua PN Pekanbaru, selalu jawabannya diluar kota atau dinas luar. Saya pikir, tidak selama itu, pasti ada pulang dan membaca surat masuk kemudian menanggapi secepatnya setidaknya, memberikan tugas atau perintah sama bawahannya”, terangnya.
“Intinya, kami meminta PN Pekanbaru segera laksanakan eksekusi dan jangan menunda waktu. Sudah banyak korban waktu apalagi materi yang harus dikeluarkan. Kami butuh ketegasan dan keadilan dalam menjalani peoses hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia tercinta ini”, tegasnya sembari berkata, persoalan ini, juga menyangkut kehidupan sehari-hari yang sudah lama menganggur. Apa lagi ada yang sakit mengalami stroke harus mengeluarkan biaya banyak dan keperluan keluarga.
Ingat Syahrial, pada hal sudah dibuat perjanji dalam temu rapat bersama Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau dan akan membayar apa bila Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) setelah jalan. Namun sampai saat ini, masih nihil.
“Barangkali, kami akan melakukan upaya hukum keadilan dengan cara menyurati Badan Pengawas MA, kalau perlu sampai ke Pengadilan Tinggi “, tutupnya Syahrial.
Humas PN Pekanbaru S.Ginting.SH.MH saat dikonfirmasi oleh media ini terkait eksekusi putusan MA ini melalui pesan whatsapnya mengatakan, ” Saya konfirmasi dulu dengan panitera bang dan saya sedang cuti”.sebutnya.
Media ini juga berusaha menghubungi Ketua KONI Riau Iskandar Hoesin untuk konfirmasi perihal persoalan belum dibayarnya hak lima orang eks karyawan koni melalui pesan whatsapnya, Hingga berita dirilis belum juga memberikan tanggapannya.(red)