LENSARIAUNEWS.COM |Inhu- Sejumlah temuan BPK pada anggaran reses anggota DPRD kabupaten INHU yang diantaranya adalah, pertanggungjawaban Belanja Kegiatan Reses Tidak Sesuai Ketentuan.
Dilangsir dari lkpd lhp BPK dijelaskan bahwa “Pertanggungjawaban Belanja Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa pada Laporan Realisasi Anggaran untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp507.075.912.250,00 dengan realisasi sebesar Rp447.613.977.355,00 atau 88,27% dari anggaran. Dari realisasi Belanja Barang dan Jasa tersebut diantaranya sebesar Rp3.599.597.290,00 dari anggaran sebesar Rp3.853.595.800,00 merupakan belanja kegiatan reses bagi pimpinan dan anggota DPRD pada Sekretariat DPRD.
Kegiatan Reses dilaksanakan oleh seluruh anggota termasuk pimpinan DPRD di daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi masyarakat. Kegiatan Reses dilakukan sebanyak tiga kali oleh tiap anggota DPRD pada tiga lokasi atau titik pelaksanaan untuk setiap kali pelaksanaan atau sembilan titik lokasi pelaksanaan per anggota DPRD berdasarkan daerah pemilihan (dapil). Reses masa sidang 1 dilakukan antara tanggal 21 s.d. 25 Maret 2022, reses masa sidang 2 dilakukan antara tanggal 18 s.d. 24 Agustus 2022, dan reses masa sidang 3 dilakukan antara tanggal 14 s.d. 18 Juni 2022. Dalam melaksanakan kegiatan reses, anggota DPRD didampingi oleh ASN Sekretariat DPRD. Dalam melaksanakan kegiatan reses, anggota dan pimpinan DPRD diberikan alokasi anggaran sebesar Rp8.300.000,00/lokasi per satu kali pelaksanaan reses secara tunai, sedangkan administrasi pertanggungjawaban kegiatan reses disusun oleh ASN pendamping.
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban kegiatan reses tahun 2022 menunjukkan permasalahan sebagai berikut. a. Pertanggungjawaban belanja sewa kursi, sewa tenda dan makan minum kegiatan reses tidak sesuai kondisi senyatanya Hasil konfirmasi kepada penyedia peralatan tenda, kursi, makanan dan minuman kegiatan reses, klarifikasi kepada ASN pendamping anggota DPRD, Pembantu Bendahara Pengeluaran kegiatan reses DPRD dan PPTK kegiatan reses DPRD menunjukkan bahwa jumlah unit dan harga satuan yang tertera dalam dokumen pertanggungjawaban tidak sesuai dengan hasil konfirmasi sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp881.869.000,00
Pertanggungjawaban belanja cetak spanduk kegiatan reses tidak sesuai kondisi senyatanya Hasil pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban belanja cetak spanduk kegiatan reses menunjukkan bahwa kegiatan reses di tahun 2022 yang dilaksanakan sebanyak tiga kali oleh tiap anggota DPRD merealisasikan belanja cetak spanduk untuk setiap pelaksanaan kegiatan reses dengan volume sebanyak 120 spanduk (40 orang x 3 kali reses). Hasil konfirmasi kepada penyedia spanduk kegiatan reses, klarifikasi kepada pendamping anggota DPRD, PPTK dan Pembantu Bendahara Pengeluaran kegiatan reses menunjukkan bahwa harga satuan yang tertera dalam dokumen pertanggungjawaban tidak sesuai dengan hasil konfirmasi sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp21.557.700,00 dengan rincian disajikan pada Lampiran 12.
Terdapat bukti pertanggungjawaban kegiatan reses tetapi tidak dilaksanakan Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban kegiatan reses menunjukkan bahwa terdapat tiga orang anggota DPRD yang tidak melaksanakan kegiatan reses, namun mempertanggungjawabkan kegiatan resesnya sehingga terjadi kelebihan pembayaran atas sewa peralatan reses (kursi, tenda, sound system), makanan minuman, dan perjalanan dinas dalam rangka kegiatan reses sebesar Rp147.972.000,00 dengan rincian pada Lampiran 13. Hasil klarifikasi kepada pendamping anggota DPRD dan PPTK kegiatan reses menunjukkan bahwa pertanggungjawaban kegiatan reses disusun oleh pendamping kegiatan reses. Pertanggungjawaban tersebut diserahkan kepada PPTK untuk diverifikasi. PPTK tidak memverifikasi kembali terkait kelengkapan pertanggungjawaban meliputi undangan, foto dan daftar hadir serta perhitungan dalam kuitansi. PPTK tidak sampai menguji kebenaran pertanggungjawaban yang disampaikan oleh pendamping kegiatan reses.
Pertanggungjawaban tunjangan reses tidak sesuai kondisi senyatanya Tunjangan reses adalah uang yang diberikan setiap melaksanakan reses kepada pimpinan dan anggota DPRD. Tunjangan reses bagi pimpinan dan anggota DPRD diberikan sebesar Rp10.500.000,00 untuk setiap pelaksanaan reses. Hasil pemeriksaan terhadap realisasi belanja tunjangan reses menunjukkan adanya pembayaran tunjangan reses kepada tiga orang anggota DPRD yang tidak melaksanakan reses sehingga terjadi kelebihan pembayaran tunjangan reses sebesar Rp53.550.000,00
Tidak terdapat pedoman internal yang mengatur mekanisme yang baku untuk pelaksanaan kegiatan reses dan pertanggungjawabannya. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terkait pelaksanaan kegiatan reses, Sekretaris DPRD belum menyusun pedoman internal yang mengatur mekanisme standar kegiatan reses dan pertanggungjawabannya. Pelaksanaan kegiatan reses hanya mengikuti praktik yang selama ini berlangsung.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 141 ayat (1) yang mengatur bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;Â Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Lampiran Bab V huruf L.1 tentang Ketentuan Umum Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja, poin a yang mengatur bahwa Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih; dan c. Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 23 Tahun 2020 tentang Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu pada Pasal 8 ayat (1) huruf b yang mengatur bahwa tunjangan reses DPRD sebesar Rp10.500.000,00 setiap pelaksanaan reses.
Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja sewa kursi, belanja sewa tenda, belanja makanan dan minuman, belanja cetak spanduk, belanja perjalanan dinas kegiatan reses dan belanja tunjangan reses sebesar Rp1.104.948.700,00 (Rp881.869.000 + Rp21.557.700,00 + Rp147.972.000,00 + Rp53.550.000,00).
Permasalahan tersebut disebabkan: aSekretaris DPRD belum menyusun pedoman internal yang mengatur mekanisme yang baku untuk pelaksanaan kegiatan reses dan pertanggungjawabannya; dan Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen tidak optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pertanggungjawaban belanja kegiatan reses di lingkungan kerjanya; serta Pelaksana kegiatan reses dan pendamping dalam mempertanggung jawabkan kegiatan reses tidak sesuai dengan kondisi senyatanya; dan PPTK dan Pembantu Bendahara Pengeluaran kegiatan reses tidak teliti dan cermat dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban kegiatan reses.(ril/tim/LHP BPK)