LENSARIAUNEWS.COM |Pekanbaru – Geger, tewas di belakang rumah, warga bernama Rosliana (68) diduga akibat tersengat listrik, Selasa (19/12/2023).
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino menceritakan pada awalnya saksi Najiha menghubungi pemilik rumah kalau ada arus listrik di dinding seng tempat wudhu.
“Kemudian pemilik rumah menyuruh Najiha agar memberitahukan hal tersebut kepada Fakhrizal yang juga tinggal di daerah tersebut,” kata Dodi kepada awak media.
Selanjutnya pemilik rumah mengecek kondisi dan memang terdapat arus listrik di dinding-dinding rumah. Fakhrizal langsung mengecek di bagian belakang rumah karena melihat adanya kabel listrik yang menyentil atap seng rumah tersebut.
“Setelah dilakukan pengecekan ke belakang, saksi melihat seorang perempuan dalam kondisi terbaring/ terlentang di dekat besi tangki air yang mana besi tersebut menempel ke seng bagian rumah tersebut,” ungkapnya.
Korban ditemukan sudah tidak bernyawa ketika sejumlah saksi memeriksa ada seng yang teraliri listrik.
Sementara, Fauzar Zain pihak PLN UP3 Pekanbaru yang dikomfirmasi pada Rabu (20/12) melalui pesan whatsapp 08127605****, menyampaikan saat ini sedang dalam pengecekan.
Situasi tersebut telah merenggut kebahagian keluarga seumur hidup. Namun dilapangan berdasarkan keterangan dari Babinkamtibmas, saat pemakaman korban pihak PLN tak terlihat mengunjungi rumah duka.
SEBAGAI INFORMASI:
Kompensasi terhadap korban kejadian yang melibatkan PLN (Perusahaan Listrik Negara) dapat bervariasi tergantung pada situasi dan penyebab kejadian. Beberapa kemungkinan kompensasi termasuk:
Asuransi Tanggung Jawab PLN:
PLN umumnya memiliki asuransi tanggung jawab untuk melindungi mereka dan memberikan kompensasi jika kejadian tersebut disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian PLN.
Ganti Rugi:
Jika kecelakaan atau kejadian disebabkan oleh kesalahan PLN, korban atau keluarganya mungkin berhak atas ganti rugi untuk kerugian yang diakibatkan.
Ganti rugi bisa mencakup biaya medis, biaya pemakaman, atau kerugian finansial lainnya.
Ketentuan Kontrak dan Hukum:
Kompensasi juga dapat diatur oleh ketentuan dalam kontrak antara pelanggan dan PLN.
Hukum perlindungan konsumen atau peraturan khusus sektor listrik dapat menetapkan hak-hak dan kewajiban, termasuk kompensasi.
Tuntutan Hukum:
Jika ada kelalaian atau kesalahan yang disengaja, pihak yang terkena dapat memilih untuk mengajukan tuntutan hukum untuk mendapatkan kompensasi.
MENUNGGU INFORMASI RESMI:
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN masih belum mengkomfirmasi secara resmi terkait kondisi yang telah memakan korban jiwa serta diduga belum memiliki tindakan apapun.
Meski demikian, pihak keluarga menginginkan jenazah korban dibawa ke rumah duka untuk disemayamkan serta pihak keluarga juga membuat surat permohonan untuk tidak dilakukan autopsi.(red)