IMG-20231219-WA0167

LENSARIAUNEWS.COM |PEKANBARU – Sejalan dengan program prioritas Ditlantas Polda Riau yaitu Riau Tertib Berkeselamatan 2023, Pada hari ini ditlantas Polda Riau memusnahkan seribu limaratusan knalpot Brong yang diperoleh dari masyarakat melalui berbagai kegiatan kepolisian, seperti melaksanakan penindakan kasat mata kepada pengendara yang menggunakan Knalpot Brong tersebut, Selasa (19.13.2023)

“Hari ini, sekitar seribu limaratusan lebih knalpot Brong kita hadirkan sbg hasil kegiatan kepolisian dari Polres Jajaran dan Ditlantas Polda Riau selama tahun 2023 dan akan kita musnahkan dalam rangka kegiatan Gelar Pemusnahan Barang Bukti Polda Riau Tahun 2023,” terang Dirlantas Polda Riau.

Lebih lanjut, “Dapat kami jelaskan, Barang Bukti Knalpot Brong ini kita dapatkan dari hasil kegiatan penindakan baik kasat mata ataupun razia balap liar, para pengendara yang berhasil kita amankan, kemudian kita berikan edukasi tentang tata tertib dalam berkendara,” ujar Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK, MH yang didampingi langsung PJU Ditlantas Polda Riau saat gelar kegiatan pemusnahan barang bukti di lapangan apel Mapolda Riau.

Dari keterangan Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat mengatakan, Khusus pengendara yang terlibat balapan liar dan menggunakan knalpot brong, wajib menyerahkan knalpot Brong miliknya, kemudian petugas akan melakukan penindakan hukum berupa tilang. Kepada para pengendara juga diberikan edukasi terkait tata tertib berkendara.

Adapun Jumlah penindakan knalpot Brong selama tahun 2023 sebanyak 1597 unit yang merupakan hasil dari kegiatan Patroli sebanyak 985 unit dan razia balapan liar sebanyak 612 unit, untuk lokasi see razia balapan liar Polresta Pekanbaru dan Ditlantas Polda Riau dilakukan di Jalan Diponegoro, Jalan cut nyak Dhien terminal AKAP, Jalan Jenderal Sudirman Depan Purna MTQ, Jalan Nangka, Stadion Rumbai, Stadion Unri, jalan Tuanku Tambusai dan beberapa titik lainnya.

“Seperti rekan-rekan ketahui bahwa suara dari kendaraan bermotor khususnya roda dua yang menggunakan knalpot Brong ini sangat mengganggu masyarakat, khususnya ketika malam hari. Berbagai keluhan dari masyarakat disampaikan kepada kami terkait maraknya penggunaan knalpot Brong ini dan kami tindaklanjuti dengan meningkatkan patroli guna penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot Brong ini dan kita lakukan tindakan hukum berupa penilangan. Penggunaan knalpot brong ini bertentangan dengan pasal 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3) dan pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU no 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp. 250.000,” jelasnya.

Perlu diketahui bahwa, Sepeda motor dengan cubiclecentimeter atau CC sebesar 80 hingga 175 memiliki tingkat kebisingan maksimal 75 dB (desibel). Motor di atas 175 CC memiliki batas kebisingan maksimal 83 dB. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Kemudian Ester Orban dari Center for Urban Epidemiology di Essen University Hospital, Jerman, mengatakan meskipun tidak dapat mengatakan dengan pasti hubungan antara paparan polusi suara dengan depresi, sudah pasti kebisingan suara menyebabkan stres dan rasa kesal, pada akhirnya bisa bermanifestasi pada gangguan kesehatan mental seseorang.

“Untuk itu kami dari Direktorat lalu lintas Polda Riau meminta kepada masyarakat Riau agar tidak lagi menggunakan knalpot Brong pada kendaraannya karena selain akan mengganggu fungsi kinerja mesin kendaraan, penggunaan knalpot Brong juga akan menyebabkan polusi suara yang akan menggangu kenyamanan orang lain, selain itu, para pengendara pengguna knalpot brong akan kami tilang, mari kita menjadi pelopor keselamatan untuk diri sendiri, keluarga, lingkungan dan kerabat kita, menjadi contoh suri tauladan dalam berkendara untuk menciptakan Riau yang kondusif, tertib dan berkeselamatan,” tutupnya.

Dari pantauan di lokasi pemusnahan barang bakti Knalpot Brong tersebut dihadiri langsung oleh Forkopimda Riau, tokoh masyarakat dan tokoh Agama, kegiatan pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol. H. Mohammad Iqbal, SIK, MH yang berlangsung selama kurang lebih empat jam. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *