LENSARIAUNEWS.COM / Siak – Polsek Tualang mengamankan satu unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel mengangkut kayu yang diduga hasil dari kegiatan Ilegal atau Ilegal logging, Selasa (21/11/2023).
Temuan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada sebuah truk terparkir/berhenti ditepi jalan arah Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dihalaman sebuah tempat usaha pengelasan yang diduga membawa kayu alam ilegal.
Saat tim Polsek Tualang tiba dilokasi dan melakukan pengecekan, ternyata sopir mobil truk tersebut tidak ada namun pintu truk dalam keadaan tidak terkunci serta kunci truk terletak didalam.
Saat ditanyakan ke warga, warga tidak mengetahui dimana keberadaan sopir mobil truk colt diesel yang membawa kayu itu.
“Tidak tau kemana sopirnya, katanya mobil rusak selesai diperbaiki,” ujar salah seorang warga yang berada ditempat usaha pengelasan tempat dimana mobil truk itu terparkir.
Berdasarkan keterangan warga lainnya, truk itu biasanya sampai pada malam hari dan berangkat dini hari. “Kita tidak tau angkut apa, kalau datang malam itu (sopir) pergi, pagi waktu saya mau belanja (truk) sudah tidak ada,” terang warga yang berjualan disekitar lokasi tempat truk terparkir.
Selanjutnya sekitar pada pukul 01.00 WIB Tim Polsek Tualang mengamankan truk yang diduga membawa kayu ilegal itu ke Mapolsek Tualang.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo mengatakan dengan adanya penemuan satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel bermuatan kayu log tersebut Polsek Tualang melakukan koordinasi dengan pihak Penanganan dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau.
“Gakkum Dinas LHK Provinsi Riau dan sekira jam 14.30 WIB personil membawa dan melimpahkan temuan tersebut kepada Kepala Dinas LHK Riau u.p Kasatpolhut Riau di Jalan Dahlia Pekanbaru guna proses lebih lanjut,” kata Arry Prasetyo.
(Tim – Bery)